MERANGIN – Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial HS, warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan pencurian rokok dari sebuah toko. Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Sungai Manau pada Selasa, 14 November 2023, di Pasar Sungai Manau, menyusul aksi pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek Sungai Manau, Iptu M Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan HS bermula dari laporan pencurian yang terjadi di toko sembako milik Muhammad Nazarudin (42 tahun) pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 21.00 WIB. Nazarudin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Manau setelah menyadari toko miliknya telah dibobol.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan HS di tempat kerjanya. “Kami mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan segera bertindak untuk mengamankannya,” kata Yusuf. Dalam interogasi yang dilakukan, HS mengakui bahwa barang hasil curian disimpan di rumahnya. Polisi kemudian menemukan beberapa karung rokok hasil curian di rumah HS.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan tersebut. Diketahui bahwa HS berhasil memasuki toko dengan merusak amper kWh dan memutus kabel CCTV. Dari hasil penyelidikan sementara, motif HS membobol toko dikarenakan desakan ekonomi. Peristiwa ini mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp 70 juta.
HS kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHpidana. Kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik toko untuk meningkatkan keamanan, sekaligus menggarisbawahi masalah ekonomi yang dihadapi sebagian masyarakat yang memicu tindakan melanggar hukum.(*)