JAKARTA-Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR hari ini. Dalam rapat ini BNPT memaparkan rentetan kinerja dalam hal pencegahan dan penanganan usai seorang teroris ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam hal pencegahan BNPT, kata Suhardi, membuat Satuan Tugas (Satgas) penindakan dengan fungsi sebagai intelijen. Satgas itu terdiri dari anggota Polri dan juga sipil.
“BNPT membentuk sebuah Satuan Tugas Penindakan yang terdiri dari para personel Polri dan sipil,” kata Suhardi dalam RDP dengan Komisi III, Rabu (30/5).

Satgas itu akan mengumpulkan informasi demi mencegah munculnya tindak pidana terorisme. Nantinya hasil intelijen tersebut akan diserahkan pada Densus 88.
“Hasil kegiatan intelijen Satuan Tugas Penindakan BNPT akan dikoordinasikan dan men-support terhadap intelijen Densus 88 AT Polri dalam rangka kegiatan penindakan,” ujarnya.
Suhardi juga memaparkan, dari tahun 2017 hingga tahun 2018 terdapat beberapa jaringan terorisme yang aktif melakukan kegiatannya di Indonesia. Kelompok itu, kata dia juga memiliki kelompok kecil di bawahnya.
Kelompok itu diantaranya Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharul Khilafah (JAK), Jamaah Ansharut Syariah (JAS) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).(akn)