JAMBI- Tim Bidang Pemberangasan BNNP Jambi kembali mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang pelaku bernama Gilang Apriansyah (23) ditangkap atas kepemilikan 44,40 gram Narkotika jenis sabu.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Wisnu Handoko menyatakan bahwa pelaku ini ditangkap di daerah Eks Lokalisasi Pucuk, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Sabtu, 9 September 2023.
“Benar, kita amankan seorang pengedar sabu-sabu, hasil pemeriksaan barang bukti sabu yang kita amankan seberat 44,40 gram,” katanya saat dikonfirmasi pada Minggu, 10 September 2023.

Penangkapan ini, berawal dari informasi akan adanya transaksi Narkotika di kawasan eks lokalisasi pucuk. Mendapat informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNNP Jambi yang dikomandoi Kombes Agus Setiawan langsung melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu malam, sekira pukul 20.00 WIB setelah melakukan proses pengontaian pelaku akhirnya berhasil dibekuk. Turut diamankan, barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus snack dan diletakkan dalam kaos berwarna merah.
“Pelaku saat ini kita amankan di BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (dra)