Tanjab Timur – Meskipun gencar dilakukan kampanye perang terhadap narkoba, pengedar dan pemakai narkoba masih tetap ada.
Mereka Seakan-akan tak menyayangi dirinya sendiri, karena narkoba dapat merenggut nyawanya. Selain itu, mereka Seolah-olah tidak takut berurusan dengan hukum.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menangkap seorang pengguna narkoba, Mulyadi Alias Adit (34) warga Jln Nelayan Rt 12 Rw 03 kel. Tanjung solok, kecamatan kuala jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jum’at (5/2/21).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di kampung nelayan Kel. Tanjung Solok sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut Kasi Pemberantasan dan Tim melaksanakan penyelidikan dan hasil penyelidikan didapatkan keterangan bahwa benar transaksi dilakukan di rumah salah satu warga bernama Mulyadi alias Adit.
Berbekal hasil penyelidikan,
Kasi Pemberantasan dan Tim menuju rumah pelaku, pada saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor di teras rumah. Pelaku diamankan kemudian dilakukan penggeledahan dan diketemukan Barang Bukti (BB) narkotika yang disimpan di kaleng minyak rambut yang diletakkan di dalam pot bunga di belakang rumah, sedangkan Barang Bukti lainnya yaitu dompet warna kuning merk Toko mas Hidup Baru diketemukan di selipan kayu yang berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat Barang Bukti pertama kali diketemukan.
Adapun BB yg dapat disita :
1 Barang Bukti Narkotika jenis Sabu, sbb.
– 1 (satu) bh plastik klip bening ukuran paket besar
– 3 (tiga) bh plastik klip bening ukuran paket sedang
– 22 (duapuluh dua) bh palstik klip bening ukuran paket kecil
Barang Bukti bukan Narkotika yang di sita berupa
– 1 buah kaleng minyak rambut merk Gatsby
– 1 buah HP merk Vivo
– 1 buah seperangkat alat hisap (bong)
– 1 buah korek api warna biru
– 2 buah kaca pirek
– 2 buah sendok plastik takar terbuat dari pipet
– 1 buah dompet warna kuning merk Toko mas Hidup Baru
Kepala BNN kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui AKP. Gunawan mengatakan, tersangka yang diketahui bernama Mulyadi telah di amankan berikut sabu-sabu dan barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Tanjab Timur untuk dilakukan assessment.
Terkait temuan barang bukti Narkotika jenis sabu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan.
“Akan dikembangkan lagi untuk mengetahui dari mana barang itu, atau mungkin nanti untuk mengembangkan apakah dia sebagai jaringan pengedar atau sebagai penyalah guna,”
Tersangka di kenakan
Pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tuturnya.(*)