KERINCI- Pasca diangkat sebagai Plt. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA- Nusa) Sungai Penuh Kerinci pada Sabtu tanggal 11-11-2023 kemarin aktivitas dan pelayanan akademik menjadi terganggu.
Berikut ini tanggapan dari sejumlah Petinggi STIA-NUSA Sungai Penuh Kerinci terkait kegaduhan yang diawali dari SK Sri Eliyanti S.Ag., M.Pd.
Drs. H. Lahmudin Taher MM., Pendiri STIA-NUSA-STIE-SAK mengungkapkan kekecewaannya terhadap Sri Eliyanti. “Iya, SK pengangkatan Plt. Ketua STIA-NUSA oleh Sri Eliyanti No. 03/Peng.YPTSA/XII/2023 sudah menimbulkan kegaduhan dan rasa ketidaknyamanan di kampus STIA-NUSA,” ungkap Lahmudin Taher, Minggu, (11/12).
Ia meminta kepada seluruh mahasiswa STIA-NUSA dan sejumlah dosen karyawan lainnya tidak terprovokasi dengan adanya informasi hoax dilapangan.
“Saya minta kepada seluruh dosen STIA-NUSA Sungai Penuh Kerinci agar tidak terpengaruh dengan informasi yang beredar dilapangan,”katanya.
Polemik di Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci akibat penetapan Plt Ketua STIA-Nusa terus berlanjut sehingga menyebabkan terjadinya keresahan di publik yang menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.
Salah seorang alumni STIA Nusa dalam hal senada sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Plt Ketua YPTSA yang telah menetapkan secara sepihak Plt Ketua STIA.
“Tanpa melakukan rapat senat terlebih dahulu dan menunjuk Mat Ramawi sebagai Plt Ketua STIA yang diketahui pernah terpidana dan hal ini sangat disayangkan bagi kami selaku alumi STIA Nusa,”kata salah seorang alumni STIA-NUSA.
Nur Pitri selaku anggota Senat STIA-NUSA mengatakan bahwa pada Senin tanggal 12-11-2023 akan mendatangi Polres Kerinci atas dugaan pelanggaran pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Dugaan Pelanggaran Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Insya Allah pada besok Senin sejumlah Senat dan dosen STIA-NUSA akan melaporkan Sri Eliyanti ke Polres Kerinci. Atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dan pencemaran nama baik Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Dugaan Pelanggaran Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE,”ujar Nur Pitri. (Red)