Jambi – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi (KPPBC TMP D Jambi) Jumat, (29/6/2018), di Suak Kandis, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro, Jambi Provinsi Jambi, berhasil melakukan pengejaran dan penindakan terhadap sejumlah BKC MMEA dugaan eks. Impor dengan nomor Surat Bukti Penindakan SBP-109/WBC.05/KKP.MP.0202/2018 tanggal 29 Juni 2018 dan SBP-100/tanggal 29 Juni 2018 dan SBP-110/WBC.O5/KPP MP.0202/2018 tanggal 29 Juni 2018.
Berdasarkan rilesnya, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang pelaku dan 3 (tiga) orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial TR (32), DIE (35) dan BMG (45). Kegiatán ini merupakan bentuk operasi gabungan atas sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) khususrya KPPEC TMP B Jambi dan Denpom TNI AD Jambi. Hal ini merupakan komitmen yang senus dan kuat atas implementasi Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia yang mana Direktorat pelaksananya adalah Diraktorat Jenderal Bes dan Cukai. Salah satu isi dan MoU tersebut adalah membentu penegakan hukum di tidsng perpajakan, kepabeanan dan cukai serta bidang keuangan negara lainnya.
Terhadap penegahan den penindakan BKC MMEA dugaan eks Impor tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 2 duah buah truk dengan masing-masing model light truck merk MITSUBISHI Colt Diesel Model FE 14 dan model light truck merk MITSUBISHI Colt Diesel Modal FE 349 dengan total muatan BKC MMEA dugaan eks. Impor sebanyak 6.774 (enam ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) botol berbagai merek yaitu Grey Goose Vodka kadar alkohol 40% golongan C, Bombay Sapphire kadar alkohol 47% golongan C, Cockburns kadar alkohol 20% golongan B, dan Jim Beam kadar alkohol 40% golongan C.

Penindakan BKC MMEA dugaan eks. Impor ini diduga telah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 dan/atau 56 undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidang penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda peling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dbayar. Taksiran total kerugian negara yang berhasil diselamatkan terhadap PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) Bea Masuk, Cukai, PPn. pPh pasal 22 sebesar Rp.4.925.792.000 (Empat Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu)
Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang- undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar 4,9 Mliar rupiah. Selain dampak maberil juga akan menimbulkan dampak immaterril dan barang haram ini dan tidak terpenuhinya perindungan barhadap masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan operas gabungan ini dapat menimbuikan efek jera para pelaku palanggaran Undang undang Kepabeanan dian Cuka, serta terus meningkatkan kerjasama antara D.JBC dan TNI kedepan. Serta masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Jambi dan para generasi bangsa dapat selamat dari bahaya pengaruh dan peredaran MMEA (minuman mengandung etil alkohol) ilegal ini. (rie)