Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sudah menerima laporan Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP) terhadap Bawaslu Merangin dan Muarojambi. Lembaga pengawas pemilu di dua kabupaten tersebut dituding tak profesional karena menghentikan kasus pelanggaran pemilu.
Laporan tersebut disampaikan AMPP yang dikomandoi Julius. Aktivis muda itu datang bersama sejumlah kolega, ke DKPP, Rabu (30/12/2020) lalu. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fachrul Rozi, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari DKPP terkait kasus tersebut. “Kami menunggu apakah disidang atau tidak, tergantung DKPP,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (3/12) kemarin.
Menurut Fachrul Rozi Saat ini, berkas laporan masih diverifikasi oleh DKPP. Karena proses sidang di DKPP tidak ada batasan waktunya. “Bawaslu Provinsi Jambi yang ada didalam TPD masih menunggu informasi terbaru. Tergantung DKPP kapan waktunya,” ujarnya.
Sebelumnya, Julius, sebagai pengadu membeberkan alasan melaporkan komisioner Bawaslu Merangin dan Muarojambi. “Kami menilai ada dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Merangin dan Muarojambi. Karena tidak kooporatif dan tidak terbuka dalam mengusut kasus yang mereka tangani,”katanya.
Mereka mengharap DKPP RI dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada komisioner Bawaslu Merangin dan Komisioner Bawaslu Muarojambi yang telah mencoreng marwah lembaga Bawaslu. “Kami percaya DKPP akan memberikan rasa keadilan demi tegaknya demokrasi,” tegasnya.
Julius membeberkan ada potensi terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan antara Bawaslu Merangin dan Al Haris ketika menindaklanjuti aduan itu. Dalam waktu tak sampai 5 hari, kata dia, Bawaslu Merangin yang mengusut kasus ini tiba-tiba menghentikannya.
Alasan Bawaslu Merangin, seperti surat yang mereka sampaikan ke pelapor Adrianus, bahwa kasus mobilisasi ASN di Merangin yang melibatkan Al Haris tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran. “Keputusan Bawaslu yang terkesan tergesa-gesa itu mengabaikan banyak bukti fakta,”jelas Julius.
Tidak saja di Merangin, Al Haris dilaporkan pula telah memobilisasi para kepala desa di bawah forum kades di Kabupaten Muaro Jambi. Forum kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di sebuah rumah makan Saung H Robet.
Sejumlah kades yang hadir mengaku di undang oleh Bustomi, selaku ketua forum kades Kabupaten Muarojambi. Bustomi sekaligus pula merupakan seorang kepala desa. “Bawaslu Muarojambi kami nilai tidak bekerja secara professional dan transparan. Mereka seperti tak mengindahkan bukti fakta pengadu. Bawaslu Muarojambi mendadak menghentikan kasus ini dengan mengabaikan fakta-fakta yang ada,” tukasnya.(*)