Tebo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo melaporkan bahwa mereka telah berhasil mencopot hingga 80 persen alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang hingga saat ini. Tindakan pencopotan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap aturan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), di mana calon anggota legislatif (caleg) dilarang memasang spanduk berisikan ajakan.
Komisioner Bawaslu Tebo, Robinas, mengungkapkan bahwa meskipun pencopotan APS sudah mencapai 80 persen, masih terdapat kendala yang dihadapi. Kendala utama adalah keterbatasan peralatan yang digunakan dalam proses pencopotan. “Keterbatasan alat terutama untuk reklame di Billboard menjadi hambatan utama kami,” ujarnya.
Robinas menambahkan bahwa Bawaslu Tebo akan mengambil langkah selanjutnya dengan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tebo (Pemkab Tebo) untuk meminjam peralatan yang diperlukan dalam menindak lanjuti persoalan ini. “Kami telah mengkoordinasikan bahwa beberapa alat dalam kondisi rusak, dan pada hari ini kami akan bertemu dengan Penjabat (PJ) Bupati Tebo untuk membahas langkah selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, dalam upaya menjaga integritas pemilu, Robinas juga menghimbau partai politik (parpol) sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tebo untuk turut serta dalam pencopotan APS yang berbau kampanye.
Hingga saat ini, Bawaslu Tebo terus melaksanakan pencopotan di berbagai wilayah kecamatan. Pada hari ini, mereka telah melakukan pencopotan di Kecamatan VII Koto Ilir dan Muara Tabir. “Kami akan terus melakukan tindakan ini hingga tanggal 27 November 2023 mendatang, menjelang pelaksanaan zonasi yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ucapnya.
Pencopotan APS ini merupakan langkah serius Bawaslu Kabupaten Tebo dalam memastikan bahwa proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga agar kampanye tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan, dan mengawal pemilu yang adil dan transparan di Kabupaten Tebo.(*)