RELATED STORIES
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik calon legislatif pada hari Rabu, 8 November. Kegiatan ini berlangsung mulai dari kompleks perkantoran Bupati Sarolangun hingga ke pusat kota.
Aspriadi, anggota Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sarolangun, menjelaskan bahwa target penertiban adalah APS yang mengandung unsur ajakan untuk memilih. Sejumlah 600 APS telah berhasil dibersihkan dari wilayah kota Sarolangun dan kegiatan serupa akan dilanjutkan ke wilayah Singkut pada sore hari.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan serentak di seluruh Provinsi Jambi. Bawaslu Sarolangun berencana untuk memperluas penertiban ini ke semua area, termasuk tingkat kecamatan dan desa. APS yang telah ditertibkan telah dibawa ke kantor Bawaslu menggunakan truk.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Tebo juga telah mengambil langkah-langkah untuk penertiban APS calon legislatif. Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat dan mengadakan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik. Hal ini bertujuan untuk mengajak partai politik agar turut serta dalam penertiban APS mereka secara mandiri.
Paridatul menegaskan bahwa APS yang tidak diizinkan adalah yang memuat spanduk atau baliho dengan ajakan untuk memilih. Bawaslu hanya mengizinkan APS yang menampilkan informasi tentang jati diri calon. Setelah periode penertiban mandiri berakhir, Bawaslu bersama dengan pihak terkait akan melakukan eksekusi penertiban secara langsung.
Di Kabupaten Tebo, semua APS yang tidak memenuhi ketentuan akan ditertibkan. Bawaslu Kabupaten Tebo bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah setempat dalam kegiatan ini. Penertiban akan dilakukan sesuai dengan tahapan sosialisasi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat, dan eksekusi akan sesuai dengan aturan yang berlaku dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).(*)