Tim Satres Narkoba Polres Merangin kembali mengamankan bandar narkotika jenis shabu dan
ganja. Kali ini Khairul Efendi (25) warga Sungai Nilau, Kecamatan Sungai Manau berhasil dibekuk pada Kamis (25/2/2021).
Tim mendapatkan Informasi bahwa Khairul sedang memotong rambut di Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Jambu kemudian tim bergerak cepat sekira jam 11.30 Wib tersangka berhasil diamankan.
Setelah pelaku diamankan tim langsung dilakukan penggeledahan badan, di saku celana sebelah kiri bagian depan ditemukan satu buah paket Narkotika jenis Ganja.
Tak, sampai disitu, kemudian di motor pelaku ditemukan 1 satu buah botol minyak rambut warna abu abu yang berisikan 40 paket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 9, 87 gram, yang diakui pelaku adalah miliknya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.IK melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih membenarkan kejadian ini.
“Dari Interogasi awal Narkotika tersebut didapatkan dari Angga alias Acong warga Sumatera Utara. Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Edih.
Atas perbuatan pelaku lanjut Iptu Edih ia diganjar dengan pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.