Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

Bacok ABG karena Dendam, Komeng Ditangkap Polisi

Editor Admin
Kamis, 21 Juni 2018
Di HEADLINE
Ilustrasi [istimewa]

Ilustrasi [istimewa]

Makassar – Ramli alias Komeng (28) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan setelah menganiaya seorang remaja. Pelaku menganiaya RK (17) karena kesal dengan ulah korban yang pernah menganiaya rekannya.

“Dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Haryanto Siga melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku Anirat. Satu anggota mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Anirat telah pulang ke rumahnya disetelah beberapa bulan ini di lakukan penyelidikan keberadaannya oleh anggota Resmob sehingga anggota langsung menuju kumahnya dan di lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, di Makassar, Kamis (21/6/2018).

Ananda menjelaskan, Komeng menjalankan aksinya dengan mengunakan sebilah parang dan menebas korbannya. Dia kesal RK pernah menganiaya rekan pelaku.

RELATED STORIES

Anak Anggota DPRD Provinsi Jambi Dikeroyok di Merangin, Polisi Lakukan Penyelidikan

Positif Menggunakan Narkotika, 4 Pengunjung Hiburan Malam Golden Palace Jambi Diamankan Polisi

Lagi, Tim Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Satreskrim Polresta Jambi Bongkar Sindikat Pembuatan SIM BI Umum dan Surat Palsu, Ratusan Orang jadi Korban

Dendam hingga Bacok Korbannya dengan Pedang, Pemuda di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Penasehat Hukum PT Jambi Tulo Pratama Bantah Pemberitaan Kliennya Soal Kasus Minyak Ilegal

“Menurut pelaku, pelaku sakit hati karena korban menganiaya teman pelaku yaitu pekerja jalanan baru sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa sebuah parang. pelaku Anirat dengan cara pelaku menebas bawah ketiak kiri korban menggunakan sebuah parang,” jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku menebas RK.

Kini, pelaku diamankan di Mapolsekta Panakukang Makassar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: detik.com

Kata kunci: ABGDendamKomengPolisi
Berita selanjutnya
Donald Trump [Istimewa]

Teken Perintah Eksekutif, Trump Balik Arah soal Imigran Ilegal

Tol Cipali

One Way dari Cipali Diberlakukan Sampai Halim Malam Ini

Mejeng di Paris, Batik Jambi Tembus Pasar Eropa

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau

Kanada Bakal Legalkan Konsumsi dan Penanaman Ganja

Ilustrasi [Istimewa]

Menyusuri Kehidupan Misterius di Kedalaman Bawah Es Antartika

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.