Makassar – Ramli alias Komeng (28) ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan setelah menganiaya seorang remaja. Pelaku menganiaya RK (17) karena kesal dengan ulah korban yang pernah menganiaya rekannya.
“Dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Haryanto Siga melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku Anirat. Satu anggota mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku Anirat telah pulang ke rumahnya disetelah beberapa bulan ini di lakukan penyelidikan keberadaannya oleh anggota Resmob sehingga anggota langsung menuju kumahnya dan di lakukan penangkapan,” kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, di Makassar, Kamis (21/6/2018).
Ananda menjelaskan, Komeng menjalankan aksinya dengan mengunakan sebilah parang dan menebas korbannya. Dia kesal RK pernah menganiaya rekan pelaku.

“Menurut pelaku, pelaku sakit hati karena korban menganiaya teman pelaku yaitu pekerja jalanan baru sehingga pelaku mendatangi korban dengan membawa sebuah parang. pelaku Anirat dengan cara pelaku menebas bawah ketiak kiri korban menggunakan sebuah parang,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku menebas RK.
Kini, pelaku diamankan di Mapolsekta Panakukang Makassar guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 1 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Sumber: detik.com