JAMBI – Asrul Pandapotan Sihotang, adalah tokoh kunci dalam kasus yang melibatkan Zumi Zola. Asrul—sapaan akrabnya, bukan ajudan tapi diberikan kepercayaan penuh oleh Zumi Zola untuk bertindak atas nama Gubernur Jambi. Dalam persidangan terungkap, peran Asrul amat sentral, mulai dari mengatur pejabat dan berkomunikasi dengan pengusaha. Asrul juga ikut menentukan fee proyek di dinas PU Provinsi Jambi.
Infromasi yang berhasil dirangkum, Asrul adalah teman dekat Zumi Zola sejak mereka sama-sama kuliah di London, Inggris. Hubungan keduanya sangat dekat, apalagi ada kabar yang menyebutkan Zola pernah hutang nyawa pada Asrul. Setelah menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola mengajak Asrul untuk membantu mengurusi kerja-kerja Gubernur.
“Asrul dipercaya untuk melobi dana-dana di pusat. Termasuk mengatur investor yang hendak investasi ke Jambi,”ujar sumber Jambi Link dilingkungan Pemprov Jambi.

Dilingkungan Pemprov Jambi, Asrul dikenal sebagai gubernur kedua. Dia punya kewenangan besar untuk mengatur dan menjalankan tugas-tugas gubernur. Hampir semua keputusan penting di Pemprov harus melalui Asrul. Saking dekatnya dengan Zumi Zola, Asrul bahkan punya kamar khusus di rumah dinas Gubernur Jambi.
“Kalau dia ke Jambi, Asrul nginap di Rumah dinas Gubernur. Ada kamarnya,”ujar sumber di Pemprov Jambi.
Seperti dalam persidangan, kemarin, Asiang salah seorang pengusaha besar lebih banyak berkomunikasi dengan Asrul ketimbang Zumi Zola. Asrul misalnya mengakui bahwa uang ketok palu untuk pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dipinjamkan kepada Joe Fandy Yoesman alias Asiang, seorang kontraktor di Jambi.
Dikatakan Asrul, ia mengetahui hal itu dari Amidy dan Asiang sendiri. “Asiang mau pinjamankan uang Rp 5 miliar, tapi 2018 dia harus dapat proyek,” kata Asrul.
Terkait peran atau hubungannya dengan gubernur, Asrul mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai orang yang menyampaikan informasi kepada gubernur, tidak sampai.
“Saya hanya sebagai orang yang menyampaikan pesan kepada gubernur. Informasinya saya sampaikan apa adanya aja,” kata Asrul.
“Apakah saksi juga ikut mengambil kebijakan,” tanya Edi Syam, salah seorang pengacara Supriyono. Asrul menjelaskan, perannya tidak sampai sejauh itu.
Nama Hilal Muncul di Persidangan
Ada yang menarik dalam sidang terdakwa ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Supriyono. Majelis hakim menanyakan kepada saksi Zainul Arfan dari fraksi PDIP tentang uang ketok palu di tahun 2017.
“Apa benar tahun 2017 saudara (Zainul, red) dapat uang ketok Rp200 juta dalam dua tahap dari Kusnindar, yang sama dengan hilalatil badri ?” Tanya Dedy. “Kala itu Hilal minta duluan , jatahnya Rp200 juta untuk maju pilkada , apa benar?” tanya Dedy lagi pada Zainul Arfan. “Saya hanya mendengar , namun tidak menerima,” jawab Zainul Arfan. (akn)