Dalam upaya pemerataan kualitas aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan kebijakan baru yang memberikan insentif kepada ASN yang bertugas di daerah terpencil. Diumumkan pada acara Rakernas APPSI di Jambi, Selasa (07/11/2023), undang-undang terbaru ASN ini menjanjikan percepatan kenaikan pangkat sebagai salah satu keistimewaan untuk ASN yang mengabdi di lokasi terpencil.
Menurut Azwar Anas, langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja kompeten di daerah-daerah yang membutuhkan perhatian lebih. Kebijakan ini diharapkan akan mengurangi disparitas antara ASN di perkotaan dan di daerah terpencil.
“Selama ini, ASN yang berkualitas lebih memilih untuk bertugas di kota,” ungkap Anas. “Dengan undang-undang baru ini, kami ingin memberikan apresiasi yang lebih kepada mereka yang mau mengabdi di daerah yang lebih membutuhkan.”
Penyebab kurangnya minat ASN untuk bertugas di daerah terpencil adalah salah satu faktor yang menyebabkan hampir 100 ribu formasi ASN tidak terisi. Namun, dengan kebijakan baru ini, diharapkan ASN akan lebih termotivasi untuk bekerja di daerah tersebut.
Optimisme Menteri Anas semakin tinggi mengingat jumlah pendaftar rekrutmen calon pegawai negeri sipil tahun ini yang sudah melampaui jumlah formasi yang tersedia, menandakan minat yang tinggi dari masyarakat untuk bergabung dalam jajaran ASN.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan mengisi kekosongan formasi ASN di daerah terpencil tetapi juga meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.(*)