Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Arah Baru Negeri Jambi
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

APBD 2019 Diperkirakan Defisit

Editor Admin
Kamis, 12 Juli 2018
Di DAERAH
Ilustrasi

Ilustrasi

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi diperkirakan mengalami defisit anggaran sebesar Rp195,709 miliar pada tahun 2019 karena dana alokasi khusus (DAK) belum masuk dalam pendapatan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda)Provinsi Jambi, M Dianto di Jambi, Rabu, mengatakan Pemprov Jambi berencana mengalokasikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp15 miliar pada Bank Jambi sebagai pelaksanaan amanat peraturan daerah nomo 16 tahun 2013, serta strategi untuk menambah pendapatan-pendapatan lain pada tahun-tahun mendatang.

“Pemprov Jambi memperkirakan penerimaan pembiayaan daerah sejumlah Rp210,7 miliar pada tahun 2019 atau sebesar 4,19 persen dari total belanja, sehingga bisa menutupi defisit anggaran tersebut,” kata Sekda.

RELATED STORIES

Edi Purwanto Tegaskan Pembangunan Jalan Simpang Karmeo-Kilangan untuk Jalur Umum Bukan Batu Bara

Fraksi NasDem-Hanura Setujui Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi APBD Pemerintah Daerah

Ini Rancangan Belanja Daerah dalam KUA-PPAS OPD Pemprov Jambi 2023, Disepakati Dewan dan TAPD

APBD Murni 2023 Disepakati, SILPA Tahun Sebelumnya Masuk Pada Penyertaan Modal Bank Jambi

DPRD Provinsi Jambi Sarankan Jalan Khusus Batubara Dikelola BUMD

Sedangkan rencana pendapatan 2019 dalam nota pengantar rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan Pemprov dalam sidang paripurna di DPRD setempat sebesar Rp4,092 triliun. Jumlah tersebut berkurang Rp320,13 miliar jika dibandingkan dengan APBD tahun 2018 sebesar Rp4,218.

“Penurunan target pendapatan tersebut disebabkan belum diperhitungkannya dana alokasi khusus fisik tahun 2019,” kata Sekda.

Sementara kebijakan belanja daerah tahun anggaran 2019 dialokasikan sejumlah Rp4,288 triliun terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp2,626 triliun dan belanja langsung Rp1,661 triliun dengan proporsi belanja tidak langsung sebesar 61,25 persen dan belanja langsung 38,75 persen.

Dijelaskan Sekda, belanja tidak langsung tersebut sebagaian besar dialokasikan pada belanja pegawai berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja tambahan penghasilan PNS dan belanja penerimaan pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kemudian belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang diarahkan untuk penyediaan alat berat atau alat pendukung lainnya sebagai fasilitas tanggap bencana dan untuk penataan drainase, normalisasi sungai dan perbaikan sarana pertanian lain serta penggunaan lain sesuai kebutuhan.

Selanjutnya penyediaan anggaran dari belanja tidak langsung untuk penguatan kelembagaan desa/kelurahan se-Provinsi Jambi dan penyediaan anggaran untuk bantuan infrastruktur desa/kelurahan se-Provinsi Jambi.

Sedangkan untuk belanja langsung yang dialokasikan sebesar Rp1,661 triliun itu berkurang sebesar 19,96 persen jika dibandingkan dengan belanja langsung pada anggaran 2018. Penurunan disebabkan belum dianggarakannya belanja yang bersumber dari DAK fisik.

Belanja langsung kata Sekda difokuskan pada program dan kegiatan yang mendukung pencapain sasaran strategis daerah sesuai RPJMD tahun 2016-2021 dengan capaian kinerja lebih menyentuh kepentingan masyarakat.

“Selain itu belanja langsung juga diarahkan untuk pemenuhan standar pelayanan minimal yang telah digariskan dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal serta pelaksanaan kewenangan pemprov Jambi dalam mendukung pembangunan nasional,” kata Sekda menjelaskan. (*)

Kata kunci: apbdDefisit
Berita selanjutnya
Bupati Muarojambi, Masnah Busro

Masnah Harap Jamaah Muarojambi jadi Teladan

Ilustrasi pembukaan MTQ

Pembukaan MTQ ke-48 Libatkan Ratusan Pelajar

Bupati Muarojambi, Masnah Busro

Bupati Masnah Buka Bimbingan Manasik Haji 2018

Polisi Teladan Tanjabbar Peroleh Umroh

Sutan Adil Hendra (SAH)

Masalah Pungli PPDB, SAH Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

B-NETWORK

Iklan

  • Beranda
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Perlindungan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUARO JAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • DUNIA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • RAGAM

© 2020 Jambilink - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.