JAMBI – Tujuh (7) paket diduga Sabu diamankan Aparat Kepolisian, serta tiga orang pemiliknya, yakni: Iwan (38), Samsudin (36), dan Abdullatif (31) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Ketiganya merupakan warga Jalan Abdul rahman, RT.02, RW.02, Kampung Bugis, Tanjung Pinang kota, Provinsi Kepulauan Riau. Diamankan di Jalan Asia Simpang Aneka, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (14/7/2018), pukul 17.30 WIB.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh apparat. “Besok kita ekpose press release-nya,” ujarnya, Senin (16/7/2018).

Hal senada disampaikan Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, menyatakan tim masih melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut.
Dari informasi yang diterima Jambilink.com, Tim Kepolisian telah mengamankan 7 (tujuh) paket kantong plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu.
Kronologi, saat itu Aparat Kepolisian mencurigai tiga orang laki-laki yang berjalan kaki dari arah Pelabuhan Marina menuju keluar Pelabuhan. Abdullatif (31), berjalan kaki masuk ke dalam Hotel Cahaya yang berada di jalan Pelabuhan, Kuala Tungkal. Iwan (38), berbaju putih, kemudian naik Becak membawa barang bawaan dalam sebuah kardus. Samsudin (36), seorang pemuda, memakai Tas Ransel berwarna biru, menunggu di simpang Pelabuhan Marina.
Iwan yang menaiki Becak, setelah 100 meter menuju arah keluar Pelabuhan Marina, kemudian naiklah Samsudin yang membawa Tas Ransel ikut menumpangi Becak.
Dua orang Aparat Kepolisian yang tengah berada di Pelabuhan mengikuti Becak tersebut berjalan ke arah Simpang Aneka.
Becak diberhentikan oleh Aparat di Jembatan Simpang Aneka, dilakukan penggeledahan terhadap Iwan dan Samsudin serta barang bawaannya.
Hasilnya, ditemukan tujuh kantong serbuk kristal putih dalam kotak kardus, diduga narkotika jenis Sabu. Aparat juga melakukan penggeledahan Tas cokelat merek Levis milik Iwan, ditemukan sebuah tiket SB Rizki Putra atas nama Iwan, satu unit Handphone (HP) merek Oppo F1S warna putih gold, satu unit hp nokia 103 warna orange, satu unit charger warna hitam, minyak rambut styling pomade, satu botol parfum merek FOGG serta satu botol deodoran merk Rexona. Didalam dompet Iwan ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Iwan dan satu Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Selain Iwan, penggeledahan terhadap Samsudin, Tas warna cokelat merek Levis Acamp milik Samsudin berisi, satu unit samsung A8 warna hitam, buku tabungan Bank BNI atas nama Samsudin, sebuah obeng winson, minyak rambut Gatsby, uang koin, sebuah jarum pin, Fresh Care, serta Insto obat mata. Didalam dompet samsudin berisi KTP atas nama Samsudin dan kartu Debit ATM BNI serta tiga lembar uang ringgit malaysia pecahan satu ringgit, satu lembar uang pecahan lima real, satu lembar uang pecahan satu real.
Tas Samsudin lainnya, warna Hijau dongker merk Polo Ricci, berisikan Sebuah parfum merk ckfree, satu unit hp samsung galaxy A8+,serta cas nya, kunci motor, Dua potong celana jeans panjang, satu potong celana jeans pendek, empat potong baju kaos, tiga lembar celana dalam serta handuk kecil. (ara)