Sebanyak 10 narapidana kasus korupsi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/3/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan terhadap tersangka Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, serta 14 tersangka lainnya. “Hari ini bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin,” ungkap Ali Fikri dalam keterangan resminya, seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Para narapidana yang diperiksa sebagai saksi antara lain mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar; mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin; mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi; serta mantan Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Arko Mulawan.
Turut diperiksa juga terpidana kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Ainul Faqih; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur periode 2017-2018, Budi Setiawan; serta mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY, Edy Wahyudi.
Tak ketinggalan, eks Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Dono Purwoko; serta eks Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat; dan terpidana bernama Aseng, juga menjadi bagian dari mereka yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungli di Rutan KPK. Selain Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, ada juga sejumlah petugas Rutan KPK serta mantan petugas diantaranya yang menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,3 miliar selama rentang waktu 2019-2023. Uang tersebut berasal dari para tahanan dengan jumlah penyetoran bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp20 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penyelidikan ini, KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang adil.
Sementara itu, upaya pemeriksaan saksi, termasuk narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi sebelumnya, menjadi salah satu langkah dalam menjalankan proses hukum yang transparan dan menyeluruh. KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi dari setiap lapisan masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum di dalam lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memerangi tindak pidana korupsi.(*)