JAMBI- Tim Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menggeledah kantor PTPN VI pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kanit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol
Niko Darutama dan Panit Ipda H Sirait.
Sejumlah penyidik menggunakan rompi hitam bertuliskan “Ditreskrimsus” memasuki salah satu ruangan di PTPN VI pada pukul 09.20 WIB.
Terlihat, Kompol Niko Darutama juga membawa sejumlah surat. Penyidik juga membawa sejumlah Box berawarna putih.
Kemungkinan besar, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di PTPN VI yang saat ini ditangani oleh Polda Jambi.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka. Terakhir, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jambi.
Kasus ini sendiri, saat PTPN melakukan akuisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akuisisi yang terjadai pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara hingga kurang lebih sebesar Rp 73 miliar. (*)
Deki A