JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi nampaknya menjadi salah satu institusi yang berkomitmen untuk terus berusaha memenuhi kebutuhan Masyarakat dalam bidang Energi. Namun, bukan hanya dalam konteks memenuhi namun juga berupaya menghadirkan transisi energi terbarukan dalam pemenuhan kebutuhan Masyarakat tersebut.
Tingginya antusias Pemerintah Daerah ini memang memiliki alasan yang kuat, baik dari sisi anggaran maupun kebermanfaatan energi fosil yang ada saat ini. Jika kita lihat, Alokasi anggaran subsidi, baik subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik merupakan isu strategis karena berkaitan langsung dengan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN).
Mengacu data dari Kementerian Keuangan, subsidi dan kompensasi energi sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022, meningkat tiga kali lipat dari yang telah dianggarkan Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan akan meningkat mengingat fluktuasi harga minyak internasional yang tidak terkendali.
Ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM dan implementasi subsidi BBM yang tidak tepat sasaran membuat sasaran kebijakan subsidi energi tidak sesuai yang diharapkan.
Kebijakan pengendalian dan pembatasan subsidi energi yang ada sejauh ini merupakan solusi jangka pendek yang dilatarbelakangi untuk menjaga ruang gerak fiskal pemerintah.
Sehingga kuota dan nilai anggaran subsidi BBM tidak membengkak dalam realisasi APBN.
Namun demikian, solusi tersebut bukan cara yang efektif dalam jangka panjang karena akan semakin meningkatkan ketergantungan komoditas BBM di pasar internasional, disparitas harga, pertumbuhan penduduk, dan nilai tukar rupiah di masa mendatang. Pemerintah perlu merancang strategi jangka panjang dalam mengimplementasikan kebijakan subsidi sebagai upaya menjaga ketahanan energi nasional.
Selain kurangnya efektivitas penyaluran subsidi listrik akibat tidak tepat sasaran, isu rasio elektrifikasi di tingkat daerah masih menjadi pekerjaan rumah dalam memastikan akses energi untuk semua.
Provinsi Jambi pada tahun 2021 mencatatkan rasio elektrifikasi masih di angka 99,90% (ESDM, 2021). Masyarakat rentan sangat terdampak dengan minimnya akses energi serta keterjangkauan energi.
Akses energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dapat menjadi solusi yang efektif dalam pemerataan akses energi serta untuk mendukung program konservasi energi daerah.
Pemanfaatan sumber daya alam lokal yang ramah lingkungan, tidak hanya sebagai upaya menjaga ketahanan energi dan kedaulatan energi daerah namun juga sebagai ikhtiar untuk berkontribusi dalam pemanfaatan energi terbarukan yang lebih masif.
Dalam konteks perencanaan energi daerah, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 yang tertuang dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Tahun 2019-2050, sebagai bentuk turunan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi berinisiatif meningkatkan akses energi ramah lingkungan dan efisiensi energi untuk rumah tangga miskin dan rumah tangga produktif dalam sebuah program bantuan.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Jambi, Pandu Hartadita menyebutkan bahwa Program bantuan konsumsi energi bagi masyarakat miskin tersebut merupakan bentuk insentif energi terbarukan dan upaya pengurangan subsidi jangka panjang yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya lokal.
“Program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas ESDM Jambi adalah Program Bantuan Konsumsi Energi Terbarukan Dalam Rumah Tangga (Program BOENDA),” katanya pada Rabu 30 Agustus 2023.
Dijelaskan Pandu, Program BOENDA merupakan program yang dirancang untuk memberikan paket bantuan berupa PLTS atap (Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap) yang ditujukan bagi rumah tangga. Berdasarkan hasil kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), Provinsi Jambi memiliki potensi energi surya mencapai 281,5 GWp.
“Besarnya potensi energi surya yang dimiliki Provinsi Jambi, kemudahan dalam proses instalasi, serta fleksibilitas kapasitas pemasangan menjadi landasan Dinas ESDM Jambi memanfaatkan PLTS atap sebagai bantuan terintegrasi untuk masyarakat, dengan harapan menjadi stimulan bagi pengentasan kemiskinan dan peningkatan kemampuan ekonomi rumah tangga,” jelasnya.
Selain itu implementasi Program BOENDA diharapkan menjadi salah satu pendukung pencapaian target porsi EBT dalam bauran energi daerah sebagaimana termuat dala Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Tahun 2019-2050.
Setelah bertahun-tahun dalam tatanan wacana, akhirnya pada tahun 2023 program inovatif ini dapat diterapkan. Sebagai Langkah awal, akan ada dua PLTS yang dipasang di rumah warga masing-masing untuk kebutuhan rumah tangga dan UMKM. Lokasinya berada di Kota Jambi dianggap tepat sebagai lokasi percontohan program ini karena paling mudah diakses.
“Program ini kita cermati bahwa PLTS bukan hanya sekadar transisi energi, namun lebih dari itu manfaatnya sangat besar untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat, baik bagi konsumsi rumah tangga ataupun UMKM, tahun ini kita harapkan jadi jalan awal dan pembuka agar program ini dapat terlaksana dengan skala yang lebih besar ke depannya,” pungkasnya.
Potensi peningkatan ekonomi Masyarakat dari pemasangan PLTS Atap ini juga dikatakan oleh peneliti IESR Alvin Putra. Kata dia, peningkatan perekonomiannya dapat dilihat dari berbagai macam aspek.
“Pertama adalah penghematan tagihan listrik PLN oleh pelanggan PLTS atap. Banyak kontraktor yang telah menawarkan produk pemasangan PLTS atap dengan harga yang kompetitif. Hal ini tentu sangat signifikan juga bagi pelaku industri dan komersial. Selain itu, pemasangan PLTS atap juga dapat membuka lapangan kerja hijau atau green jobs di bidang kontruksi dan instalasi PLTS atap,” katanya.
Dijelaskan Alvin, bahwa Provinsi Jambi memiliki potensi pemanfaatan energi surya yang sangat besar. Dari sisi permintaan dan minat masyarakat sebenarnya sudah menunjukan peningkatan yang signifikan, karena semakin banyak yang sudah sadar terkait hal ini. Namun masih tersandung regulasi dan perizinan, dan ke depannya mungkin sulit dipasang oleh pelanggan residensial mengingat revisi Permen ESDM terkait PLTS atap yang terbaru.
“Pemerintah perlu memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk dapat mengadopsi energi terbarukan. Selama ini masyarakat cenderung taking for granted akan akses energi yang didapat, tanpa melihat bahwa sumbernya masih mayoritas disuplai energi kotor yang menjasi salah satu penyebab krisis iklim. Salah satunya adalah mendorong adopsi PLTS atap di kalangan Masyarakat,” pungkasnya. (dra)