Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi, Brigjen Pol Yudawan yang di dampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Jambi, Kombes Pol Julihan Tinjau posko penyekatan di kelurahan Tempino, kecamatan Mestong kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (29/04/2021).
Dalam kunjungan tersebut Yudawan sempat berbincang hangat dengan para penumpang mobil bus jurusan Jakarta-Medan yang terjaring operasi di pos PAM penyekatan Peniadaan mudik 2021 di Jambi.
Dikatakan, bahwa dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat melengkapi berkas yang di butuhkan dalam perjalanan saat berpergian antar lintas provinsi.
” Saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin masuk Jambi baik itu dari sumater selatan, Riau, Bengkul dan Sumbar, mohon di siapkan surat hasil rapid test-nya biar bisa masuk, tapi kalau tidak ada kita kembalikan ” Sebutnya.
Saat tanya awak media jika ada oknum yang membekingi PO Bus atau Travel Agar dapat lolos dari pemeriksaan di pos PAM penyekatan pada tahap dua tertanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Dengan tegas dirinya menyebut jika tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Peniadaan mudik lebaran idul Fitri 2021, nomor 13 tahun 2021, tetap tidak bisa lewat bahkan akan putar balik.
” Yang jelas tidak ada kata oknum, siapapun itu jika tidak bisa menunjukan surat hasil rapid test, akan kita suruh putar balik ” Sebut Wakapolda Jambi, Brigjen Pol Yudawan
Di sisi lain, Saman seorang penumpang mobil bus yang terjaring operasi penyekatan di Jambi menyebut sepanjang perjalanan dari pulau Jawa ke Sumatera hanya di Jambi yang melakukan pemeriksaan.
” Saya dari Bekasi mau ke Medan, sejak keberangkatan baru kali ini kami di stop dan dilakukan rapid test ” Ungkap Saman Kepada Wakapolda Jambi.
Diketahui seluruh penumpang PO Bus ALS yang di stop petugas dilakukan pengecekan suhu tubuh dan di data sesuai KTP serta di lakukan rapid test oleh petugas medis yang bertugas.
Berdasarkan keterangan salah satu tenaga medis di pos pam penyekatan di mestong, pihaknya menyediakan sedikitnya 150 alat rapid test, untuk penumpang yang terjaring. Dan surat hasil rapid test tersebut hanya berlaku 1X24 Jam.(*)