Pegawai KPK Ketahuan Curi Barang Bukti 2 Kilogram Emas Batangan dan Digadai Buat Bayar Utang
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berinisial IGAS dipecat dengan tidak hormat.
IGAS dipecat karena terbukti mencuri barang bukti terkait perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS sendiri adalah anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Pemecatan IGAS ini dibenarkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Tumpak Panggabean bilang, selama dua pekan terakhir, Dewan Pengawas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK,” kata Tumpak, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
“Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, IGAS terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan dengan berat hampir dua kilogram.
“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram,” ujar Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Tumpak menjelaskan, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya,” katanya.
“Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu,” sambung Tumpak.
Makanya, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Menurut Tumpak, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” ucap Tumpak.(*)