JAMBI-Gugatan terhadap KPU Provinsi Jambi terus mengalir. Terbaru, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Yasir melayangkan gugatan ke KPU Provinsi Jambi, kemarin. Masalahnya, hanya gara-gara 90 KTP dianulir dengan alasan nama-nama tersebut belum masuk DPT.
Hamzah Sihombing, tim advokat Yasir menjelaskan, sebelumnya ada 90 KTP dianulir KPU karena dinilai tidak masuk DPT. Menurut Hamzah, masuknya pemilih dalam DPT diluar jangkauan caleg DPD. Sebab, warga yang masuk dalam DPT merupakan tugas dan kewenangan KPU. Bila ada warga yang tidak masuk DPT, berarti KPU tidak maksimal dalam melakukan pendataan.
“Padahal KTP dan orangnya ada, masih aktif, masih hidup. Bisa dicek. Kalau tim KPU mau turun, kita bisa bantu tunjukkan,”tegasnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melayangkan gugatan kepada Bawaslu Provinsi Jambi.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jambi mengabulkan gugatan tiga bakal calon DPD RI yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tiga calon DPD RI tersebut atas nama Ibnu Khaldun, Salma Mahir dan Almusyayat. Pembacaan putusan dilakukan secara bergantian oleh tiga pimpinan Bawaslu yang diketuai Asnawi, anggota Afrizal dan Rofiqoh Febrianti Rabu (6/6/2018) sore.
Dalam pembacaan putusan disebutkan jika berdasarkan permohonan pemohon terjadi kesalahan input baik nama, NIK sehingga terhapus secara otomatis dari SIIP.
“Setelah diperiksa pemohon mampu menghadirkan bukti pendukung. Sehingga kami memberikan kesempatan ikut serta dalam faktualisasi dengan catatan SIIP harus dibenarkan terlebih dahulu,” kata Asnawi Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.
Asnawi mengatakan Bawaslu Provinsi Jambi sendiri menerima 5 permohonan sengketa terkait pencalonan DPD RI yang tidak lolos penelitian administrasi. Adapun tiga nama sudah diputuskan dan dikabulkan.
Sementara dua nama lainnya yakni atas nama Yasir dan Hendri sedang dalam pengkajian. “Tadi kita sudah melakukan mediasi untuk dua nama lainnya. Dari pagi tadi sampai sore ini,”katanya saat ditemui usai membacakan putusan atas gugatan tiga bakal calon DPD RI sore tadi Rabu (6/6/2018).(akn)