KERINCI – Pengadilan Negeri (PN) Kerinci menggelar sidang lanjutan terhadap 7 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kerinci yang dianggap terlibat politik praktis karena berfoto dengan Cawabup Ami Taher.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yudi Noviandri, SH, MH Ratna Dewi Darimi, SH dan Rinding Sambara, SH ini berlangsung beberapa menit dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada ketujuh kades tersebut.
Dalam tuntutannya JPU tersebut menyampaikan bahwa ketujuh terdakwa tersebut terbukti bersalah dengan bukti yang ada yang melakukan politik praktis berfoto dengan salah satu Calon peserta pilkada Ir. Ami Taher. Mereka dituntut dengan hukuman pidana 3 bulan penjara, masa percobaan 6 bulan penjara, dengan denda 3 juta rupiah subsider 2 bulan.

” Sesuai fakta dan bukti yang ada maka kami tuntut Ketujuh terdakwa tersebut dengan 3 Bulan penjara, 6 bulan masa percobaan dan denda 3 juta rupiah. Jika tidak di bayar maka akan di gantikan hukuman pidana badan selama 2 bulan penjara.” Ungkap Ernovi Chairiansyah, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Kuasa Hukum ketujuh kades tersebut Pera Candra, SH, MH merasa keberatan dan kecewa atas dakwaan yang di berikan JPU kepada 7 kliennya.
Ia mengatakan bahwa pada persidangan kali ini JPU dalam lakukan tuntutan banyak fakta -fakta persidangan tidak dimunculkan. Baik itu saksi, keterangan ahli maupun bukti dari foto yang ada.
“Seharusnya tuntutan tersebut harus juga mempertimbangan saksi ahli dan saksi yang ada. Dan juga yang dilakukan oleh ketujuh kades tersebut tidak terstruktur, sistematis dan masif, sehingga sangat keberatan atas tuntutan JPU tersebut,” sampainya.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Kuasa hukum dari ketujuh kades tersebut akan melakukan pledoi/pembelaan terhadap klien nya besok.”Iya kita akan lakukan pledoi besok (kamis)”, ujarnya.(rzi)