SENGETI – Sekitar 30 sumur minyak ilegal ditemukan di Desa Bukit Subur Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muarojambi.
Mengetahui ada sumur minyak ilegal tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak ke lokasi, Sabtu (4/6/2022) siang.
Dipimpin Kabag Ops Polres Muarojambi, polisi langsung menyisir lokasi sumur minyak ilegal tersebut.
Kapolres Muarojambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas AKP Amradi membenarkan polisi menutup sumur minyak ilegal di Sungai Bahar.
Menurutnya, keberadaan sumur minyak ilegal tersebut telah telah meresahkan dan sesuai dengan undang-undang kalau keberadaan sumur minyak ilegal itu dilarang.
“Ilegal drilling dilarang secara hukum,” kata AKP Amradi.
Menurut AKP Amradi, selain menghancurkan sumur minyak ilegal, pihaknya juga menyita alat aktivitas ilegal tersebut.
AKP Amradi menjelaskan, pihaknya telah melakukan mediasi dan arahan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas ilegal drilling tersebut.
“Tapi, masih berlangsung. Makanya kita lakukan penindakan, sesuai dengan amanat dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan AKP Amradi, pihaknya melakukan penutupan sebanyak 30 sumur minyak ilegal.
“Untuk pemilik lahan, nantinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan seperti apa kronologis kejadian. Saat penindakan tadi, tidak ada warga,” pungkasnya.(*)