Kendati tak memenuhi syarat, empat calon legislatif terpilih periode 2019-2024 itu akhirnya tetap dilantik sebagai anggota DPRD Sarolangun. Manuver Muhammad Syaihu, Azakil Azmi, Cik Marleni dan Aang Purnama sukses memperdaya kelemahan dan celah hukum undang-undang Pemilu. Pencetak sejarah di Indonesia.
———————–
Mengenakan setelan safari abu-abu dan berpeci hitam, Muhammad Syaihu memimpin rapat paripurna pembahasan anggaran perubahan Kabupaten Sarolangun tahun 2019 pada Senin 5 Agustus 2019 lalu.
Sepekan berselang, Syaihu–begitu dia disapa–, ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun sebagai caleg terpilih lewat rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik (parpol) dan penetapan calon terpilih hasil Pemilihan Umum tahun 2019 pada Senin 12 Agustus 2019 di Ball Room Hotel Abadi, Sarolangun. Dua pekan berselang, mereka dilantik sebagai anggota DPRD.
Melenggangnya nama Syaihu dan tiga koleganya–Aang Purnama, Azakil Azmi, Cik Marleni– menuju gedung DPRD, membetot perhatian publik. Sebab, mereka sukses menjadi dewan setelah memanfaatkan kelemahan undang-undang Pemilu.
Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun sempat melayangkan protes beberapa jenak sebelum KPU menggelar pleno.
Mereka mendesak KPU berani menegakkan undang-undang. Mereka mendesak KPU tak menetapkan Syaihu Cs sebagai caleg terpilih karena diangap tak memenuhi syarat administrasi.
Ismet, Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Sarolangun itu mengklaim Syaihu Cs belum mengantongi Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota dewan setelah pindah partai.
“KPU jangan mengangkangi UU dan PKPU Nomor 5 Tahun 2019,”tegasnya.
Protes keras aliansi pemuda itu tak diindahkan KPU.
Rapat pleno terus digelar. Dipimpin Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri dan dihadiri seluruh komisioner KPU, yaitu Ali Wardana, Hanif, Rupi Udin dan Ibrahim, pleno akhirnya menetapkan Syaihu Cs sebagai caleg terpilih dan belakangan akhirnya mereka pun dilantik.
Partai NasDem sebenarnya sempat menyurati Gubernur Jambi agar tidak melantik Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai anggota dewan terpilih Kabupaten Sarolangun masa bakti 2019-2024. NasDem merasa dirugikan.
II
Ruang rapat Sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Provinsi Jambi itu mendadak hening. Berlangsung tertutup, rapat pleno internal pengurus DPW NasDem pada siang Kamis 15 Agustus 2019 itu akhirnya memutus nasib dua mantan kadetnya.
Mereka bersepakat menyurati gubernur agar tidak menerbitkan SK Pemberhentian dan SK pengangkatan Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai caleg terpilih Kabupaten Sarolangun. Pleno mengklaim keduanya telah merugikan partai NasDem selama menjadi anggota DPRD Sarolangun.
“Putusan PTUN yang memenangkan Azakil Azmi dan Aang Purnama mengakibatkan NasDem kehilangan kursi di DPRD Sarolangun. Partai NasDem tentu dirugikan karena tak bisa mengirim kadernya ke DPRD lewat Pergantian Antar Waktu. Sementara Azakil Azmi dan Aang sudah bukan bagian dari NasDem,”bunyi isi surat yang dikirimkan DPW Partai NasDem ke Gubernur Jambi.
Surat itu diteken langsung Agus Suyandi Roni, Ketua DPW NasDem dan Syafboni Syafar, Sekretaris.
“Pak ketua marah nian,”ujar sumber internal NasDem kepada Jambi Link.
Kasus Aang Purnama dan Azakil Azmi ini masih satu bagian dengan kasus Muhammad Syaihu–mantan politisi PDIP yang loncat ke Demokrat.
Aang Purnama dan Azakil Azmi adalah anggota DPRD Sarolangun periode 2014-2015 dari Partai NasDem. Keduanya bersepakat loncat partai ketika maju pada pemilu legislatif April 2019 lalu.
Aang Purnama pindah ke Demokrat sementara Azakil Azmi ke Golkar.
Konsekuensi hukumnya, Aang Purnama dan Azakil Azmi kudu mundur dari keanggotaan partai NasDem dan mesti berhenti dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun.
Dasar hukumnya adalah Pasal 7 ayat (1) huruf s dan Pasal 8 ayat (1) huruf b angka 8 dan ayat (4) PKPU Nomor 20/Tahun 2018.
Mulanya, Azakil Azmi dan Aang Purnama bersama-sama koleganya yang lain–M Syaihu, Jannatul Pirdaus, Hapis, Mulyadi dan Cik Marleni–, kompak mengirim surat mundur dari partai maupun mundur dari anggota DPRD Sarolangun sebagai syarat pencalegan.
Mereka mengirim surat mundur dari dewan tertanggal 30 Juli 2018. Sehari berselang, Sekwan langsung menerbitkan surat keterangan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sarolangun masih berproses.
Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU pada 20 September 2018, Syaihu Cs masih terganjal satu syarat, rupanya. Mereka belum melampirkan SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD Sarolangun dari Gubernur Jambi.
Semestinya, SK Pemberhentian sudah diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT.
Eh,
Rupanya KPU tetap memasukkan nama-nama mereka ke dalam DCT. Alasannya, SK Pemberhentian sebagai anggota DPRD dari Gubernur Jambi sedang berproses.
Sepekan pasca pleno penetapan DCT, tepatnya pada 27 September 2018, Gubernur Jambi menerbitkan SK Pemberhentian Syaihu Cs. SK Pemberhentian itu bernomor 958/KEP. GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.2/2018.
DPP NasDem pun resmi memberhentikan Aang Purnama dan Azakil Azmi dari keanggotan partai berdasar SK Nomor 150 dan 151-SK/DPP NasDem/IX/2018 ter-tanggal 26 September 2018.
Sehari berselang, DPP NasDem kembali melayangkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Azakil Azmi dan Aang Purnama sebagai anggota DPRD Kabupaten Sarolangun tertanggal 27 September 2018 atau bertepatan dengan keluarnya SK Pemberhentian mereka sebagai anggota DPRD Sarolangun.
Merasa aman karena sudah lolos DCT, Syaihu Cs malah bermanuver. Demi mempertahankan jabatannya di dewan, Syaihu Cs berupaya mencari celah hukum. Mereka tetiba menggugat SK Pemberhentian Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
III
Gugatan didaftarkan pada 4 Oktober 2018 dengan Register Perkara Nomor: 27/G/2018/PTUN.JBI. Dalilnya, tersebab proses pemberhentian inprosedural. Alasannya, SK Pemberhentian Gubernur didasari surat Bupati Sarolangun nomor : 170/0568/PEM/IX/2018.
Semestinya, kata Syaihu Cs dalam gugatannya ke PTUN itu, pemberhentian mesti berasal dari usulan pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan ini tak ada.
Maklum, Syaihu adalah Ketua DPRD Sarolangun. Kalaulah mereka benar-benar serius mau mundur, gampang saja prosesnya.
Nah, mereka malah mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 yang menyebutkan apabila partai politik tidak memecat sebagai anggota partai dan tidak juga menariknya sebagai anggota DPR atau DPRD, mereka tetap menjadi anggota DPRD aktif walaupun telah menjadi anggota partai politik lain.
Faktanya, Azakil Azmi, Aang Purnama dan Syaihu sudah dipecat dari partai lamanya dan sudah pula menyatakan mundur.
Sidang putusan PTUN pada Kamis 20 Desember 2018 itu membuat Syaihu Cs terbahak.
Majelis Hakim yang dipimpin langsung Fadholy Hernanto dengan anggota Taufiq Kurniawan dan Aslamia itu menerima gugatan Syaihu Cs.
Dan PTUN merekomendasikan gubernur mencabut SK Pemberhentian tertanggal 27 September 2018 itu.
Gubernur Jambi terpaksa menerbitkan SK Pengaktifan Syaihu Cs sekaligus mencabut SK Pemberhentian itu pada 11 Februari 2019.
Lalu muncul pertanyaan.
- Apakah Syaihu Cs otomatis tidak memenuhi syarat dalam DCT anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu 2019 karena tidak mengundurkan diri dari anggota DPRD Kabupaten Sarolangun alias masih menjadi anggota DPRD aktif?
- Apakah benar Putusan PTUN Jambi itu otomatis menganulir pengunduran diri Syaihu Cs dari keanggotaan partai politik sebelumnya dan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Sarolangun periode 2014-2019?
Ogah bertele-tele, KPU Sarolangun rupanya bersegera mencoret Syaihu Cs dari DPT, sebulan menjelang pencoblosan. Pencoretan itu didasari surat KPU RI Nomor 270/PL.01.4- SD/06/KPU/II/2019, yang diterbitkan pada tanggal 13 Februari 2019.
Isi surat itu menjelaskan bahwa Syaihu Cs wajib dicoret karena tidak memenuhi syarat karena status mereka mencalonkan diri pada partai politik berbeda dengan Partai sebelumnnya dan tercatat masih aktif sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun.
Syaihu Cs pun melawan.
Mereka menggugat pencoretan itu ke Bawaslu Kabupaten Sarolangun. Dan Bawaslu pun memperkuat putusan KPU lewat rapat pleno pada tanggal 25 Maret 2019.
Untuk kedua kalinya, Syaihu Cs kembali melibatkan PTUN Jambi dalam pusaran kasus ini. Sepertinya, Syaihu Cs ingin mengulang sejarah kecemerlangan memenangi gugatan melawan Gubernur Jambi itu.
Syaihu Cs lantas mengguggat KPU ke PTUN Jambi pada tanggal 1 April 2019.
Wakil Ketua PTUN Jambi sebagai Hakim Ketua Majelis yang menyidangkan kasus ini akhirnya memenangkan gugatan Syaihu Cs pada Jumat 12 April 2019, atau lima hari menjelang pencoblosan.
Dua kali menggugat ke PTUN, dua kali pula Syaihu Cs menang.
Dari salinan dokumen putusan sidang yang didapat Jambi Link, PTUN menilai bahwa Syaihu Cs sudah memenuhi syarat sebagai caleg.
Menurut hakim, putusan PTUN menganulir SK Permberhentian gubernur bukan otomatis mencabut atau menganulir pengunduran diri Syaihu Cs sebagai anggota DPRD. Menurutnya, surat pengunduran diri sebagai dewan itu tetap sah.
Yang menjadi dalil putusan PTUN adalah prosedur atau tata cara pemberhentian Syaihu Cs oleh Gubernur Jambi mengandung cacat yuridis dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan putusan tersebut juga tidak mengembalikan Para Penggugat (Syaihu Cs) sebagai anggota partai politik sebelumnya,”
Artinya, PTUN berdalih syaihu Cs tetap memenuhi syarat sebagai caleg.
IV
Setelah dinyatakan menang pemilu, Azakil Azmi, Aang Purnama dan Syaihu mulai was-was. Mereka tersadar ketika caleg terpilih bisa batal dilantik jika tak memenuhi syarat.
Mereka boleh saja bangga karena PTUN menganggap mereka memenuhi syarat sebagai caleg. Tapi, mereka lupa bahwa syarat pencalegan dan syarat pelantikan ada perbedaan.
Disini perbedaannya.
PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 32 ayat (1) huruf c menjelaskan calon terpilih bisa tidak dilantik karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD. Pada ayat 2 huruf d dijelaskan anggota DPRD yang tak memenuhi syarat tersebut adalah mereka yang masih berstatus sebagai anggota DPRD dari Partai Politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon.
Nah, Aang Purnama dan Azakil Azmi, termasuk Syaihu masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif di Sarolangun. Mereka masih menerima gaji dan fasilitas dewan. SK Permberhentian dari gubernur tak ada. Padahal, mereka nyaleg dari partai berbeda.
Azakil Azmi dan Aang Purnama sempat bermanuver.
Mereka kembali mengajukan surat mundur dari partai dan anggota DPRD ke NasDem. Diteken diatas materai 6 Ribu, Azakil Azmi mengirim surat pengunduran diri pada 29 April 2019. Sedangkan Aang Purnama mengirimkan pengunduran diri pada 2 Maret 2019.
NasDem bersikeras jika dua mantan kadernya itu tetap tak bisa dilantik. Versi NasDem, perlawanan mereka ke PTUN telah merugikan NasDem karena mereka akhirnya tak bisa mengirim orang ke DPRD Sarolangun sebagai Pengisi Antar Waktu.
“NasDem rugi karena terjadi kekosongan anggota fraksi partai Nasdem di sisa masa jabatan 2014-2019,”kata Agus S Roni, Ketua DPW Partai NasDem.
Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menegaskan, ketiga caleg terpilih itu–M Syaihu, Aang Purnama dan A Zakir Azmi–, sengaja mengulur waktu agar tak dipecat sebagai anggota DPRD.
Tapi, kata Dedek, mereka tak sadar ketika langkah itu justru mengganjal mereka bisa dilantik sebagai caleg terpilih. Mereka tak bisa diusulkan dilantik karena tak memenuhi syarat.
Menurut Dr Dedek Kusnadi, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg dari partai lain, merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi caleg 2019 – 2024 lewat partai lain, wajib diberhentikan antar waktu.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Klausul itu menegaskan satu hal, caleg pindah parpol mesti berhenti alias di PAW.
Tapi, kata Dedek, faktanya hingga hari ini ketiganya masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif.
Dosen pasca Sarjana UIN STS Jambi itu lantas mengaitkan kasus Syaihu Cs dengan Rohimah Fachrori, istri gubernur Jambi.
Menurut Dedek, Rohimah terpaksa harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD Provinsi Jambi karena mencalonkan diri dalam Pileg 2019 lewat partai berbeda.
Dia sebelumnya menjadi anggota DPRD dari Demokrat dan kemudian memutuskan mendaftar Caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai NasDem. Rohimah kemudian di PAW pada 21 Desember 2018 atau beberapa bulan sebelum proses Pileg.
V
Semestinya Tak Bisa Dilantik
Syaihu Cs akhirnya tetap dilantik sebagai anggota DPRd Sarolangun pada 29 Agustus 2019 lalu. Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi berpendapat, ketiga caleg terpilih itu–M Syaihu, Aang Purnama dan A Zakir Azmi–, semestinya tak bisa dilantik karena tak memenuhi syarat. Ia pun heran kenapa KPU, Bupati dan Gubernur mengusulkan dan merekomendasikan pelantikan mereka.
Begini penjelasan Dr Dedek Kusnadi.
Aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg dari partai lain, merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Di sana dinyatakan, anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai terakhirnya tapi menjadi caleg 2019 – 2024 lewat partai lain, wajib diberhentikan antar waktu.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Klausul itu menegaskan satu hal, caleg pindah parpol mesti berhenti alias di PAW.
Tapi, kata Dedek, faktanya hingga menjelang pelantikan pun ketiganya masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif.
Dosen pasca Sarjana UIN STS Jambi itu lantas mengaitkan kasus Syaihu Cs dengan Abraham Lunggana alias Haji Lulung.
Menurut Dedek, Haji Lulung terpaksa harus berhenti dari keanggotaannya di DPRD DKI karena mencalonkan diri dalam Pileg 2019 lewat partai berbeda.
Dia sebelumnya menjadi anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan kemudian memutuskan mendaftar Caleg DPR RI ke Senayan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Haji Lulung kemudian di PAW pada November 2018 atau beberapa bulan sebelum proses Pileg.
Selain Lulung, Mantan Sekjen DPP Hanura, Sarifuddin Sudding misalnya, juga di PAW sebagai anggota DPR RI karena menjadi caleg DPR RI melalui PAN pada pileg 2019. Sudding diganti oleh Tetty Pinangkaan dalam pergantian antar waktu (PAW).
Selain Sudding, anggota Fraksi Hanura lain yang diganti adalah Mukhtar Tompo, yang digantikan oleh Jalaluddin Akbar. Juga nyaleg di PAN.
Menurut Dedek, ketentuan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Pasal 7 ayat (1) huruf t peraturan KPU menyatakan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan.
“Persyaratannya antara lain mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir,” katanya.
Senada diungkap Iin Habibi Ketua Umum Badko HMI Jambi. Menurutnya Syaihu Cs tak bisa di usulkan KPU untuk dilantik karena tidak memenuhi syarat dan melanggar UU Nomor 7 tahun 2017, Tentang Pemilihan Umum.
Lalu, diperkuat PKPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 32 ayat (1) Huruf C tentang syarat pengusulan pelantikan calon terpilih.
Syaihu Cs, kata Habibie, tidak bisa dilantik karena tak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Apa syarat yang di tabrak?
Pada ayat (2) Huruf D PKPU No 5 tahun 2019 tentang penetapan calon terpilih, dijelaskan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Dimana calon terpilih yang masih aktif menjadi anggota DPRD padahal dia mencalonkan diri dengan pindah partai, maka tidak dapat diusulkan menjadi calon terpilih.
“Bahaya kalau KPU berani menabrak UU dan PKPU yang mereka buat sendiri. Ini pertaruhan nama baik institusi,”tegas Habibie.
Jauh sebelumnya, anggota KPU Provinsi Jambi Sanusi sempat mengklaim jika hingga pada akhir masa jabatan, ada anggota DPRD terpilih tidak memenuhi syarat tertentu, maka tidak akan bisa diusulkan. “Tidak diusulkan berarti secara otomatis tidak akan dilantik,”katanya.
Senada, Ali Wardana, Komisioner KPU Sarolangun di sela rapat pleno KPU Provinsi Jambi belum lama ini mengatakan beberapa caleg terpilih di Sarolangun bisa ditetapkan sebagai caleg terpilih, namun tak bisa diusulkan untuk dilantik.
“Harus melampirkan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD. Jika tidak maka tidak akan bisa diusulkan. Bisa ditetapkan caleg terpilih tapi tak bisa diusulkan,”katanya.
Dia berujar,
“Jika masih menjabat tidak bisa diusulkan. Dibuktikan dengan SK pemberhentian,”.
Tapi, anehnya, nama Syaihu Cs tetap diusulkan oleh KPU Sarolangun dan akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD pada 29 Agustus 2019 lalu. Syaihu Cs tercatat sebagai caleg pindah parpol yang tetap aktif sebagai anggota DPRD hingga berakhir masa jabatan.
Asnawi, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan semestinya KPU konsisten melaksanakan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019.
“Ya..KPU Sarolangun tidak perlu mengusulkan pelantikannya. Karena masih berstatus anggota DPRD,”kata Asnawi.
Sempritan Bawaslu sepertinya tak diindahkan. Syaihu Cs tetap saja dilantik. Yang menarik, usai pelantikan, kasus ini sempat diadukan lagi ke Bawaslu Provinsi Jambi. Tapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut dengan dalih tahapan pemilu sudah usai sejak anggota dewan dilantik. (*)
VI
Akal-akalan Syaihu Cs
Pasca berurusan dengan polisi–terjerat kasus obat terlarang–, Muhammad Syaihu dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia dipecat setelah DPP menerbitkan surat pemberhentian secara resmi pada tahun 2016 silam.
Tapi, posisi Syaihu tetap tak tergoyahkan. Ia terus saja bercokol menjabat Ketua DPRD, meski sudah dipecat dari PDIP. Partai seperti tak berdaya mendongkel posisinya.
“Proses pemberhentian harus ditandatangani oleh Gubernur Jambi. Sementara proses tersebut tidak ada,” katanya menanggapi upaya desakan mundur pada Senin, 24 September 2018 silam.
Bahkan, gaduh pecah di Gedung DPRD Sarolangun ketika Syaihu Cs memprotes keras desakan mundur yang terus digaungkan sejumlah pihak pada jumat 21 September 2018 lalu.
Syaihu Cs tetap bersikukuh ogah lengser.
Usai Pileg 2019, Syaihu Cs malah kasak-kusuk. Mereka mulai didera rasa takut kalau-kalau gagal dilantik. Gara-garanya, mereka belum mengantongi SK Pemberhentian dari Gubernur Jambi.
Karena itulah, pada Mei 2019 itu mereka malah buru-buru mengajukan surat undur diri dari anggota DPRD Sarolangun. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, mereka tak pernah terfikir mau mundur.
Pengamat Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menilai, akrobat politik Syaihu Cs patut diancungi jempol. Menurutnya, mereka piawai memanfaatkan kelemahan dan celah hukum yang ada. Tapi, Dedek menegaskan semestinya KPU tetap berani dan konsisten menegakkan aturan perundangan yang berlaku.
“Jika syarat administrasi tak dipenuhi, KPU mestinya harus berani membatalkan keterpilihan mereka,”kata Dedek.
Ia mengatakan, aturan perundangan dibuat bukan untuk dilanggar. Tapi, hukum dibuat agar para pejabat pengelola negara tidak keluar rel. Tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Aturan yang ditabarak sudah didepan mata. Jangan sampai aturan dan hukum dipermainkan. Jagalah marwah hukum kita,”katanya.
Meski demikian, Dedek takjub dengan kepiawaian Syaihu Cs. Menurutnya, Syaihu termasuk politisi andal yang sudah malang melintang.
“Secara politik, mereka berhasil memperolok KPU lewat celah hukum dan kelemahan undang-undang pemilu,”katanya.(*)
[AWIN]