Komisi Pemberantasan Korupsi memonitor ketat dinas pendidikan dan Pekerjaan Umum Provinsi Jambi. Gubernur Fachrori terbitkan edaran larangan bancakan proyek.
——————–
Sejak beranjangsana ke Jambi pada Senin 26 Agustus 2019, tim Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Abdul Haris, Koordintor Wilayah II itu, hingga Jumat hari ini belum beringsut pulang. Sepekan di Jambi, powerfull extra state institution–lembaga ekstra negara sangat kuat dalam wujud KPK–, itu memelototi berbagai hal. Dari masalah pengelolaan aset, proyek barang dan jasa termasuk kasak-kusuk seleksi pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Seperti Rabu 28 Agustus 2019 kemarin, tim komisi anti rasuah yang dikomandoi Kepala Satuan Tugas wilayah II Aida Ratna Zulaiha memonitor kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Menurutnya, kedatangan tim guna melihat tata kelola serta menindaklanjuti sejumlah pengaduan.
“Salah satunya aduan dari Ombudsman RI,”singkatnya di temui di sela acara di ruang pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, kemarin.
Dr Jafar Ahmad, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi mengiyakan pihaknya beberapa pekan lalu telah berkomunikasi dengan KPK di Jakarta, ihwal sejumlah kasus korupsi di Jambi. Banyak aduan masyarakat masuk ke Ombudsman Perwakilan Jambi dan lalu ia teruskan ke lembaga super body itu.
“Mengingat keterbatasan kewenangan kami dalam proses penyidikan dan penindakan kasus korupsi,”tuturnya.
Tapi, menurut doktor jebolan Universitas Indonesia itu, Ombudsman tak secara spesifik melaporkan indikasi korupsi di intansi tertentu. Ombudsman, kata dia, hanya melaporkan aduan dugaan korupsi yang bersifat umum.
“Banyak aduan warga, baik lisan atau tertulis dan kita teruskan ke KPK sesuai kewenangannya,”katanya.
Aida Ratna Zulaiha, Kepala Satgas KPK Wilayah II mengimbuhkan, selain menelusuri sejumlah aduan di dinas pendidikan, kedatangan KPK juga untuk meminta sejumlah data. Tapi, tim KPK terpaksa kecewa.
“Kita minta data yang kurang lengkap. Tapi belum dikasih,”ujarnya.
Adapun Abdul Haris, Koordinator KPK Wilayah II menyayangkan sikap dinas pendidikan yang kurang kooperatif.
“Dalam artian kurang transparan dalam memberikan data,”katanya.
II
Kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Jambi belakangan ini memang kerap disorot. Bertubi-tubi digempur pendemo, seperti demo dari sekelompok massa Jaringan Pemantau Kewenangan.
Mereka berhari-hari demo mendesak Gubernur Fachrori mencopot Kadis Pendidikan Agus Heriyanto.
Koordinator JPK, Abdullah, menyebut Agus Heriyanto tak layak dipertahankan karena namanya terseret di pusaran kasus gratifikasi Mantan Gubernur Zumi Zola.
Dimuka hakim kala menjadi saksi Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Senin 8 Oktober 2018 lalu, Agus memang mengaku pernah menyetor uang Rp 1 Miliar kepada Zola.
Pengakuannya, fulus ia setor melalui Amidy, Kepala Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta, sebanyak dua tahap. Masing-masing Rp 500 Juta.
Tahap pertama, diberikan di Central Park, Jakarta. Penyerahan kedua dilakukan di Hotel Aston, Jambi.
Agus ditanya Jaksa asal muasal uang itu. Ia lantas menyebut fulus berasal dari sejumlah rekanan di Dinas Pendidikan.
Pengakuan Agus ini membuat terang keterlibatan Zola dalam kasus gratifikasi hingga Zola dibui KPK selama 4 tahun.
Tapi, sampai kini KPK belum menyentuh Agus sebagai pemberi uang.
Kinerja dinas pendidikan yang mbalelo juga terungkap lewat laporan kepatuhan yang dilaksanakan Ombudsman Perwakilan Jambi pada 2018 lalu. Dari semua Organisasi Perangkat Daerah yang ditelisik, dinas pendidikan termasuk salah satu OPD yang diganjar rapor merah.
Sorotan juga datang dari sosial media jejaring pertemanan Facebook.
Akun Taufan misalnya, menguak dugaan persekongkolan antara Dinas Pendidikan dan Hotel Cahaya Prima. Taufan menengarai ada agenda terselubung di balik kerjasama yang kerap di geber Disdik di Hotel Cahaya Prima itu.
“Telah sejak lama Cahaya Prima berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Wajar saja seluruh kegiatan dapat dimiliki, seolah gurita yang mencengkram Diknas. Inilah donator berwujud bisnismen,”tulis Taufan di wall FB nya, Senin 7 Juli 2019.
Terbaru, dinas pendidikan disorot mengenai kasak-kusuk seleksi kepala sekolah. Proses seleksi dinilai tak transparan. Artikel Jambi Link Edisi 21 Agustus 2019 berjudul “Senyap-senyap seleksi kepsek” mengulas hal itu.
III
Gubernur Fachrori Umar, kemarin, tiba-tiba menerbitkan surat edaran ke semua OPD. Isinya, perintah menolak bancakan proyek yang mengatasnamakan gubernur, keluarga gubernur dan tim sukses di tiap OPD. Surat edaran ini diterbitkan lewat biro hukum sekretariat daerah Provinsi Jambi.
Surat edaran bernomor 2/SE/SETDA.HKM-3/2019 itu dikeluarkan dalam rangka melaksanakan asas pemerintahan yang bersih. Surat diteken Gubernur Fachrori tertanggal 26 Agustus 2019.
Surat ini terbit seiring getolnya tim KPK memelototi kinerja Pemprov Jambi, sepekan ini.(*)
[AWIN]