Setelah sempat mangkir pemeriksaan dua pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Sufardi Nurzain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan Selasa hari ini.
—————–
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan KPK menjadwalkan pemeriksaan Sufardi Nurzain hari ini. Menurutnya, Sufardi–begitu dia disapa–bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
“Dipanggil sebagai tersangka,”ujarnya kepada wartawan siang ini.
Tapi, Yuyuk tak menjelaskan apakah Sufardi memenuhi panggilan atau kembali mangkir.
Sufardi merupakan bagian dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi yang berstatus tersangka. Kedua belas orang itu diduga menerima duit terkait pengesahan APD 2017 dan 2018.
Beberapa koleganya sudah ditahan KPK untuk 20 hari kedepan, antaralain Effendi Hatta (Demokrat), Zainal Abidin (Demokrat), Muhammadiyah (Gerindra), Gusrizal (Golkar) dan Elhelwi (PDIP). Semestinya, Sufardi menjalani pemeriksaan pada Selasa dua pekan lalu. Tapi, politisi Golkar itu mangkir.
Kasus ini masih terus berlanjut. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam sempat menyeret 53 nama anggota DPRD ke pusaran kasus ini.
Apakah Sufardi langsung ditahan seperti koleganya terdahulu?(*)
Editor : Awin