Setelah Bupati Solok Selatan digarap Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, pemerintah akhirnya sepakat meloloskan dokter gigi Romi Syofpa Ismael sebagai Aparatur Sipil Negara.
—————-
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin kemarin.
“Kami semua bekerja dan merespon masalah ini dengan cepat dan sepakat,”kata Deputi V kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani, dalam siaran tertulisnya.
Ombudsman perwakilan Sumatera Barat sempat melayangkan surat pemanggilan kepada Bupati Solok Selatan. Hal itu menindaklanjuti pembatalan kelulusan salah seorang peserta tes CPNS atas nama drg Romi Syofpa Ismael oleh pemerintah setempat.
“Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, di minta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, 1 Agustus 2019,” kata pelaksana tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (24/7/2019).
Menurut dia, dalam surat yang dilayangkan, ditulis kehadiran bupati tidak boleh diwakilkan karena keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Saat itu, bupati minta penundaan sampai 5 Agustus dan Ombudsman memberikan toleransi. Eh, rupanya Bupati Solok Selatan kembali mangkir dari pemanggilan Ombudsman.
Menurut Adel, jika pemanggilan kedua dan ketiga tetap tidak dipenuhi, maka Ombudsman akan melakukan pemanggilan paksa dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Adel mengatakan sebelum dilakukan pemanggilan, Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi terkait kasus dokter Romi itu dengan kesimpulannya Pemkab Solok Selatan mengangkat dokter Romi.
“Rekomendasi itu kita berikan pada 28 Februari 2019 lalu. Saat itu, Pemkab Solok Selatan sangat kooperatif terhadap kasus ini. Namun, kenyataannya rekomendasi kita tidak digubris sehingga kita lakukan pemanggilan langsung ke bupati,” tegasnya.
Sebelum Ombudsman melayangkan pemanggilan paksa, Istana mengambil alih kasus drg Romi dan merekomendasikan Bupati Solok Selatan segera mengangkatnya menjadi ASN.
Pihak berkepentingan yang hadir dalam rapat, Senin kemarin adalah Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Hadir pula perwakilan kementerian dan lembaga. Mereka diantaranya adalah kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemensos dan Kementerian Kesehatan.
Kasus Romi sempat membetot perhatian publik setelah Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menganulir kelulusannya dalam ujian CPNS pada 2018. Padahal, dalam ujian itu Romi lulus dengan nilai terbaik. Pemerintah Solok Selatan membatalkan kelulusan itu karena Romi adalah penyandang disabilitas.
Kasus ini kian ramai ketika Lembaga Negara Pelayanan Publik Ombudsman RI turun tangan.
Menurut Ombudsman, para penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai negeri. Bahkan, pemerintah daerah, BUMD dan BUMN diwajibkan untuk memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengusulkan KemenPAN dan RB mendetailkan apa yang dimaksud sehat jasmani dan rohani dalam persyaratan calon pegawai negeri.
“Supaya tak ada lagi yang salah tafsir,”kata Nasrul.
Adapun Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan akan memulihkan hak Romi.(*)
Editor : Awin