Oleh :
Bayu Anugerah
Ketua umum HMI Cabang Jambi
Sejak dilantik menjadi Gubernur untuk sisa masa bakti 2016-2021, Fachrori Umar selaku nahkoda belum menampakkan prestasi yang signifikan. Sepertinya, Fachrori yang telah menjadi Plt Gubernur sejak 10 April 2018 itu betah dalam kesendirian.
Menelisik masa tampuk kepemimpinan Fachrori yang menyisakan waktu kurang lebih dua tahun lagi, semestinya ia komit menyingkirkan kepentingan kelompok elit politik. Maksudnya, demi terwujudnya Jambi yaang Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur, Fachrori butuh pendamping untuk merealisasikannya. Tak bisa sendirian.
Apalagi, kini, negeri kita, Provinsi Jambi tengah dihajar momok kemiskinan. Coba tengok, angka kemiskinan di Provinsi Jambi hingga kini tergolong tinggi.
Penduduk yang hidup dalam garis kemiskinan mencapai 281.680 jiwa. Jumlah itu berkisar 8% dari total penduduk 3,5 juta jiwa.
Sekitar 10% penduduk miskin itu berada di perkotaan dan 7% di pedesaan. Upaya pemecahan masalah kemiskinan tersebut harus optimal dan serius untuk mempercepat proses pembangunan yang selama ini sedang dilaksanakan dalam wujud visi Jambi TUNTAS.
Karena tugas yang sangat berat itu, menjadi penting Fachrori punya Wakil Gubernur. Ia perlu pendamping untuk membantu mengurai masalah pemerintahan, salah satunya soal kemiskinan itu. Tak boleh one man show.
Kekosongan jabatan yang menjadikan gubernur sebagai “one man show”, tentu tidaklah elok. Seperti sudah dijelaskan tadi, bahwa keberadaan wakil gubernur penting dalam melanjutkan visi dan misi Jambi Tuntas.
Posisi Wagub sangat urgen, utamanya menyangkut efektifitas perjalanan roda pemerintahan dalam rangka mewujudkan demokratisasi dan percepatan pembangunan di daerah.
Merujuk UU RI nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, salah satu fungsi wakil gubernur pada pasal 66 yaitu bagaimana mengoptimalisasikan dari fungsi pengawasan.
Melakukan pengawasan di daerah kabupaten dan kota untuk memastikan keberlangsungan pembangunan. Maka, keberadaan wakil gubernur sangat diperlukan oleh gubernur dalam memaksimalkan kinerja pemerintah provinsi.
Secara umum, tugas seorang wakil gubernur adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila gubernur berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil gubernur diangkat menjadi gubernur.
Padahal, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Jambi sudah memenuhi syarat. Misalnya sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan. Kemudian, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung bisa mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur Jambi kepada DPRD melalui Gubernur Jambi untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi.
Naifnya, isu Wakil Gubernur ini seperti kurang seksi dan kurang mendapat perhatian khalayak. Maklum, isu ini tertutup oleh isu nasional.
Saya khwatir, animo masyarakat, ihwal Jambi darurat pemimpin yang berintegritas lama kelamaan akan tergerus dan lenyap. Ini berbahaya.
Kita khawatir absennya public dalam control pemerintahan akan memunculkan calon pemimpin dari kalangan elit yang tak pro rakyat, tapi pro konglomerat. Ini patut kita waspadai.
Sosok Wagub yang kini tengah dibidik harus dicek betul rekam jejaknya. Publik harus terlibat didalamnya.
Dengan hadirnya wakil gubernur semoga dapat melahirkan semangat baru rakyat Jambi. wagub kita harapkan adalah sosok yang bisa membantu gubernur mewujudkan program Jambi Tuntas. Semoga!
Editor : Awin