Pokja Balai Jalan Dituding tak Beres
PT Andika Utama membongkar borok PT Aurora Mitra Prakasa dalam tender proyek Jalan di Kerinci senilai Rp 16,2 M. Pokja Balai Jalan Wilayah II Jambi ikut diseret dalam seteru PT Andika Utama Vs PT Aurora Mitra Prakarsa.
——————
MATA Dirut PT Andika Utama tak berkedip saat melongok tender proyek yang di publis LPSE Kementerian PU, 13 Februari 2019 lalu. Dia kaget. Sebab, nama PT Aurora Mitra Prakasa yang diumumkan sebagai pemenang tender proyek Preservasi Jalan Sungai Penuh-Siulak Deras/Letter W-Batas Sumbar. Dari 64 perserta yang mengajukan penawaran, PT Aurora Mitra Prakasa diklaim paling memenuhi syarat.
Direktur Utama PT Andika Utama, Masdani Somad tak terima hasil lelang yang dipublis LPSE Kementerian PU itu. Dia merasa PT Aurora tidak memenuhi syarat. Dia tahu persis.
Masdani Somad kemudian mengirim surat sanggahan dan keberatan. Surat disebar kemana-mana. Seperti APIP Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR RI di Jakarta. Kemudian surat juga ditembuskan ke LKPP di Jalan epicentrum Jakarta, KPPU dan terakhir ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Isi surat yang disebar itu terkait dengan praktik lancung proyek senilai Rp 16,2 M. PT Andika Utama membuka borok PT Aurora Mitra Prakasa.
“Perusahaan tidak memenuhi peryaratan lelang” ungkap salah seorang peserta lelang seperti dikutip dari kerincitime.co.id (media partner Jambi Link).
Dari salinan dokumen sanggahan PT Andika Utama itu, salah satu syarat tender yang tak mampu dipenuhi PT Aurora Mitra Prakasa adalah belum mendaftarkan tenaga tetap (Tenaga Ahli/Tenaga Terampil Badan Usaha) di BPJS Ketenagakerjaan.
PT Aurora Mitra Prakasa baru didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan pada 13 Februari 2019. Sementara proses lelang sudah berlangsung jauh sebelumnya, yaitu pada 10 Januari 2019. PT Andika Utama juga menuding PT Aurora Mitra Prakasa tidak pernah memotong pph pasal 1721/1721-1. Padahal, itu merupakan syarat wajib ada dalam dokumen Pemilihan Konstruksi pasca Kualifikasi Kontrak Harga yang dibuat oleh Pokja.
“Sertifikat keanggotaan BPJS PT Aurora Mitra Prakarsa sudah habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Balai Jalan dalam hal ini Pokja Pemilihan 4 Bina Marga ULP Jambi Kementerian PU dinilai melanggar ketetapatan. Akibatnya, terjadi persaingan tidak sehat. Menurut PT Andika Utama, jelas itu melanggar pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
Sebagai peserta lelang yang merasa dirugikan, PT Andika Utama lantas mendesak Pokja Balai Jalan segera melakukan uji tes forensik. Hasilnya, wajib dibuka dihadapan semua peserta lelang. Juga disaksikan aparat hukum.
Ada 9 dokumen PT Aurora Mitra Prakarsa yang diminta oleh PT Andika Utama agar dibongkar. Antaralain Surat Penawaran, Rencana Anggaran Biaya, Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Upah dan Bahan, Metode Pelaksanaan, Jadwal Waktu Pelaksanaan, Dokumen Isian Kualifikasi. Dasar permintaan itu adalah Perpres Nomor 54 tahun 2010.
“Pokja harus tegas, jika terbukti pemenang tender ini salah, maka harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemenang tender ditetapkan Pokja Balai Jalan berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor: 1810/POKJAPemilihan 4.BM/II tanggal 13 Februari 2019.
Pokja Balai Jalan menilai PT Aurora memiliki NPWP. Tercatat telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir 2017. Kemudian, PT Aurora dan manajemennya dinilai tidak dalam pengawasan pengadilan. Sedang tidak pailit. Kegiatan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam. Perusahaan itu juga dinilai berpengalaman dalam bidang jasa konstruksi jalan raya kecuali jalan layang, Jalan rel kereta api dan landasan pesawat.
Hasil Proyek Sering Disorot?
Penelusuran Jambi Link, PT Aurora Mitra Prakarsa berlamat di Kelurahan Koto Rendah Kecamatan Siulak-Sungai Penuh. Perusahaan ini kerap mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Seperti proyek Jalan Semerah–Koto Iman (aspal) Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Proyek senilai Rp 5 M itu juga sempat disorot. Gara-garanya, hasil pekerjaan tidak memuaskan publik.
Sebagai korporasi besar dan sudah kerap mengerjakan proyek pemerintah, sulit melacak struktur organisasi PT Aurora Mitra Prakasa. Biasanya, korporasi besar selalu memajang struktur perusahaannya di website. Sehingga, publik begitu mudah mengecek legalitas perusahaan itu.
Sedangkan PT Andika Utama terlacak di website steel Indonesia berdomisili di Kampar Riau. PT Andika Utama juga konsen dibidang kontraktor dan menggarap proyek-proyek pemerintah.
Jalan Siulak Deras-Letter W sepertinya langganan reservasi. Dua tahun lalu, APBN juga dikucurkan dilokasi ini. Nilainya mencapai Rp 8,7 M. Pelaksana Proyek adalah PT Rama Utama. Sialnya, PT Rama Utama juga sempat disorot dalam menangani proyek jalan itu. Gaduh proyek jalan letter W ini sampai kapan berhenti? Aparat hukum didorong turun tangan menengahi duel PT Andika Utama Vs PT Aurora Mitra Prakasa itu. (*)