JAKARTA – KPK memanggil Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dan 3 anggota DPRD Jambi lainnya terkait kasus dugaan suap uang ketuk palu. Mereka dipanggil sebagai tersangka.
“Keempatnya dipanggil sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).
Tiga tersangka lainnya adalah Wakil Ketua DPRD Jambi AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD Jambi), dan anggota DPRD Jambi Parlagutan Nasution.
KPK sebelumnya sudah memeriksa ketiga tersangka itu di Polda Jambi. Saat itu, mereka ditanya soal aliran duit yang diduga sebagai suap untuk pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.
Dalam kasus ini, total ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri dari 12 anggota DPRD Jambi dan 1 orang swasta.
Para anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang diduga memberi Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan yang telah jadi tersangka sebelumnya. Duit itulah yang kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka. (*)
Sumber: Detik