KOTA JAMBI – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Jambi, Kota Baru, Paal lima, Jambi (14/2/2019).
Sebabnya, akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 65 buruh oleh PT Rimba Palma Sejahtera Lestari.
Para Buruh menuntut PT Rimba Palma Sejahtera Lestari. Adapun tiga poin tuntutan Buruh sebagai berikut:
- Tolak PHK,
- Pekerjakan kembali Buruh yang di-PHK seperti semula,
- Meminta Walikota untuk memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
Koordinator KSBSI, Roida Pane, mengatakan sebelumnya pertemuan dengan pihak perusahaan dan dinas sudah dilakukan.
“Upaya yang kami lakukan sudah bertemu dengan pihak Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan. Namun, tidak ada hasil. Terpaksa kami mendatangi Kantor Walikota Jambi,” jelas Roida.
Roida mendesak agar para Buruh di-PHK dipekerjakan kembali. Atau jika memang diberhentikan, perusahaan harus membayarkan pesangon sesuai dengan peraturan UU No 13 Tahun 2003 ayat 3 tentang Ketenagakerjaan. (*)