KOTA JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang anggota DPRD Provinsi Jambi. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung marathon mulai Selasa (12/2/2019) sampai Kamis (14/2/2019) di Polda Jambi.
Besok, Selasa (12/2/2019), dikabarkan Anggota DPRD yang akan diperiksa adalah Muhammadiyah, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Cornelis Buston, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Ekhelwi dan Gusrizal yang akan diperiksa.
Selanjutnya, berturut Rabu (13/2/2019), KPK akan memeriksa Cekman, Parlagutan Nasution, Tadjudin Hasan, Nasri Umar, Nurhayati, Emi Nopisah, Rahima, Hasan Hamid, Sulyanti dan Karyani. Di hari terakhir, Kamis (14/2/2019), KPK akan memeriksa Tartiniah, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar dan Kusnidar.
KPK memang sudah lama berkeyakinan bahwa Gubernur nonaktif Zumi Zola memberikan suap kepada para anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD (uang ketok palu).
Flashback, KPK menduga Zumi Zola memberikan uang ke 53 anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan Rancangan APBD tahun anggaran 2017. Uang yang diduga mengalir ke pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi mencapai Rp 16 miliar
Praktik ‘Uang Ketok Palu’ tersebut dilakukan secara massal. Aliran uang itu diduga berjumlah Rp 16,4 miliar. Namun, baru satu orang dalam perkara ini yang telah divonis, yakni anggota DPRD dari Fraksi PAN, Supriono. Pengadilan Tipikor Jambi menghukumnya 6 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 400 juta. KPK menyatakan masih mendalami keterlibatan para anggota DPRD Jambi. (*)