Satgas Illegal Driling akan Dibentuk, KPK Dilibatkan
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadu ke DPR RI. Tentang maraknya praktik Illegal Drilling di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jambi. Sebagian sumur-sumur yang ditutup di WK PT Pertamina EP Asset 1 Jambi, dilaporkan dibuka kembali. Kementerian ESDM-DPR sepakat membentuk satgas Illegal Drilling. KPK RI turut dilibatkan.
Rapat kerja di Komisi VII DPR RI Senin, 4 Februari 2019 itu berlangsung alot. Kementerian ESDM pusing tujuh keliling. Mereka mengadu maraknya praktik Illegal Drilling di sejumlah daerah.
Salah satu yang dilaporkan adalah praktik Illegal Drilling di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Dalam rapat bersama Komisi VII DPR itu, Kementerian ESDM diwakili oleh Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto.
DPR langsung kaget. Terutama saat mendengar laporan banyak sumur-sumur ilegal yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Jambi. Bahkan, dalam forum itu terdapat indikasi bahwa sumur-sumur yang telah ditutup di WK PT Pertamina EP Asset 1. Dibuka kembali oleh oknum penambang. Sehingga sumur ilegal bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal.
Sumur ilegal yang dibuka kembali itu akan ditelusuri lagi. Aktor-aktor yang bermain akan diburu. Termasuk jika ada keterlibatan oknum pejabat atau perusahaan. Rapat memutuskan akan membentuk Satgas Illegal Drilling. Yang bertugas khusus menangani kasus tersebut, di Batanghari. KPK juga akan dilibatkan.
Menurut Djoko, pihaknya sudah kerap menindak praktik Illegal Driling. Tapi diakuinya kegiatan pengeboran masih tetap berlangsung. Padahal, mengacu Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Semua kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga yang tak berizin merupakan tindak pidana.
Khusus di Batanghari, penanganan akan dilakukan secermat mungkin.
Djoko mencontohkan, selain di Batanghari, kegiatan pengeboran ilegal pernah terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin.
Lalu di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.
Namun, tahun 2017, sebanyak 126 pengeboran illegal di Sumatera Selatan berhasil ditutup. Selain itu, insiden pembocoran pipa (illegal tapping) di Prabumulih berhasil ditangkap April 2018.
Pengeboran ilegal di Kabupaten Blora dan Bojonegoro juga telah diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan PT. Pertamina EP sesuai Permen ESDM no. 1 Tahun 2008. Selain itu, sebanyak 110 sumur ilegal di wilayah kerja Techwin Benakat South Betung Ltd telah berhasil ditutup.
Bupati Batanghari, Syahirsah sempat mengungkap rasa kecewa terhadap Pertamina. Terkait pengeboran minyak ilegal di Batanghari itu.
Syahirsah kecewa karena terkesan ada pembiaran terhadap aktifitas pengeboran minyak ilegal di kawasan wilayah kerja Pertamina (WKP) di luar Tahura.
Versi Syahirsah, wilayah itu masih tanggung jawab kawasan Pertamina.
“Kita sudah koordinasi juga bersama pihak Polda untuk menertibkan itu semua butuh dana. Mereka tidak ada dana untuk itu. Malah Pertamina yang memiliki dana besar diam saja,” jelas Syahirsah saat meninjau lokasi Ilegal Drilling, dua hari lalu.
Andrew, Pertamina EP Asset 1 Government dan PR Asst Manager langsung mengirimkan klarifikasi. Andrew menegaskan, Pertamina EP merupakan bagian dari Tim Terpadu Penertiban Illegal Drilling bentukan Pemprov Jambi. Tim itu terdiri dari Pemprov Jambi, Pemkab Batanghari, TNI, Kepolisian dan instansi-instansi terkait lainnya.
Sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, tim telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal sebanyak 7 kali.
“Kontribusi Pertamina EP adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal tersebut sesuai kapasitas Pertamina EP,” jelasnya.
Praktek Illegal Driling di Batanghari itu, kini memang makin menggila. Aparat sebenarnya sudah bertindak tegas. Namun, kegiatan pencurian minyak ini masih saja berlangsung. Malah makin menggila.
Penelusuran Jambi Link dilapangan, aksi pencurian dengan modus illegal drilling tidak bisa dilakukan oleh satu orang saja. Kegiatan ilegal ini melibatkan banyak aktor.
Berkembangnya praktik ilegal ini karena masyarakat menjadikan usaha penambangan minyak sebagai mata pencaharian.
Aktor yang terlibat pun beragam. Tidak hanya melibatkan masyarakat setempat. Pada proses pengeboran, aksi ini melibatkan masyarakat pendatang. Kebanyakan dari daerah Sumatera Selatan.
Pelaku yang melakukan penambangan liar adalah warga sekitar. Mayoritas justru pendatang. Mereka membuat sumur baru di tanah milik mereka sendiri, tanah orang lain, ataupun di sekitar wilayah kerja Pertamina. Sebagian membuka sumur-sumur tua yang berada di WK Pertamina.
Celakanya, praktik Illegal Driling sudah merambah Tahura dan hutan lindung.
BLH Kabupaten Batanghari pernah menyisir kawasan hutan tahura belum lama ini. Disana tim menemukan sedikitnya 50an sumur Ilegal Drilling aktif dari tiga lokasi.
Pencurian minyak Illegal Drilling di Batanghari itu sudah memiliki jalur distribusi dan konsumen yang tersebar di beberapa daerah.
Sumber di Internal Pertamina menyebutkan, distribusi minyak illegal Drilling ini paling banyak dijual pada kios-kios atau pedagang kaki lima. Kios atau pedagang kaki lima itu biasanya membeli kepada pengepul atau pengusaha yang melakukan penyulingan.
Tempat penyulingan minyak dari illegal Driling itu ada banyak tempat. Salah satunya di daerah Air Hitam. Minyak diproses sehingga menghasilkan bensin, olahan kedua minyak tanah dan terakhir solar.
Konsumen minyak ilegal ini berasal dari masyarakat biasa hingga pemilik industri. Sebagian besar konsumen memang berasal dari Jambi.
“Hasil olahan itu di distribusikan ke pembeli skala besar. Biasanya toke-toke Pertamini,” singkatnya.
Boleh jadi ada kemungkinan sindikat pencurian minyak di Batanghari juga terlibat sindikat penjualan minyak mentah internasional.
Praktek pencurian ini makin marak setahun ini karena melibatkan pengusaha kakap. Harga minyak ilegal yang jauh lebih rendah dibandingkan minyak legal membuat pelaku usaha tertarik untuk membeli.
Kementerian ESDM meminta dukungan DPR untuk memuluskan anggaran pembentukan satgas pengeboran minyak dan gas bumi (migas) ilegal (illegal drilling). Ini karena pentingnya keberadaan satgas itu di tengah maraknya pengeboran migas ilegal.
Menurut Djoko satgas pengeboran migas ilegal ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pada 9 Februari 2017. Satgas ini nantinya beranggotakan perwakilan dari lintas kementerian.
Tim Satgas ini secara khusus menangani praktek kegiatan ilegal migas, baik hulu atau hilir.
“Pembentukan Satgas ini masih dalam pembahasan karena terkendala pembiayaan,” ujar Djoko.
Wakil Ketua Pimpinan RDP Komisi VII Ridwan Hisjam pun menilai kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Tapping sangat merugikan bagi negara. “Praktik pengeboran minyak ilegal, sudah sering dilakukan dan sistematis di lapangan. Bahkan secara nyata sudah menyebabkan kerugian,” ujar dia.
Uang Haram Sektor Tambang
Publish What You Pay (PWYP) pernah mengungkap dugaan adanya aliran uang haram sektor tambang yang terdiri dari minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batu bara di Indonesia. Bahkan laporan itu menyebutkan nilai uang haram tahun 2014 mencapai Rp 23,89 triliun.
Jika dirinci uang haram tersebut terjadi melalui dua celah. Pertama, melalui aliran celah uang panas (hot money narrow). Nilainya mencapai Rp 2,56 triliun. Aliran uang panas dapat berasal dari praktek pencucian uang, korupsi, pengemplangan pajak, dan transaksi ilegal lainnya yang melanggar ketentuan regulasi di suatu negara.
Celah kedua melalui, transaksi perdagangan (misinvoicing trade). Misinvoicing trade terjadi akibat adanya transaksi ilegal lintas negara yang terkait dengan perdagangan barang dan jasa. Nilainya mencapai Rp 21,33 triliun.
Adanya misinvoicing trade ini pun diperkuat dengan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mencatat ada potensi kerugian negara US$ 1,2 hingga 1,5 miliar atau setara Rp 18,3 triliun akibat ekspor illegal batu bara. Terhitung ada sekitar 30–40 juta ton batubara yang keluar dari Indonesia melalui perdagangan ilegal.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan saat ini sedang merapatkan adanya kebocoran yang berpotensi merugikan negara. Menurutnya, jika melalui ekspor hal itu sulit dilakukan karena harus mendapatkan keterangan dari bea cukai.
Namun, langkah lain yang ditempuh adalah menyelesaikan status perusahaan tambang menjadi tidak bermasalah lagi (clean and clear/CnC). Jika belum menyandang status CnC, tambangnya akan ditutup.
Selain itu, Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sama temen-temen sudah melaukan evaluasi, termasuk dengan KPK. Sebenarnya kalau ekspor, tidak akan lolos, kan harus dapat keterangan dari bea cukai,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Rabu (8/8).
Akan tetapi, menurut Senior Research Article 33, Ermy Sri Ardhyanti, kebocoran itu bisa terlihat dari jumlah batu bara yang keluar dari Indonesia dan diterima di negara tujuan ekspor.
“Dari data, barang yang beredar di internasional lebih banyak daripada di dalam negeri. Dari situ bisa diliat gap,” kata dia.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi pernah mengatakan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi itu. (*)