JAMBI – Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi berencana menyiapkan delapan orang jaksa untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 dengan tersangka Syarhial mantan Kabag Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jambi, Rais Dani di Jambi, Rabu (23/1/2019) mengatakan, setelah berkas perkara tersangka Syahrial dilimpahkan penyidik Kejati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari maka pihaknya menyiapkan delapan JPU untuk menangngani kasus tersebut di pengadilan Tipikor nanti.
Pelimpahan tersebut dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
Sebelumnya penyidik Kejati Jambi telah memeriksa tujuh orang saksi yakni Marjadni selaku mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan),?Rizki Ahmad, Badi Uzaman, Lindawati, Lusi dan Hersti Maryani. Kemudian terpidana kasus ini juga turut diperiksa, Jumisar mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Jambi.
Pada 1 November 2018 lalu kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka baru yakni Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekwan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Kabag Keuangan serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kedua tersangka itu saat ini ditahan di Lapas Klas II A Jambi atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp4 miliar.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah juga telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp50 juta dan dikenakan uang pengganti Rp1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum senilai Rp392 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 miliar.
Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, juga telah divonis bersalah dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp50 Juta subsidar tiga bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga meminta terdakwa Jumizar untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp221 Juta namun sampai saat itu terdakwa telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp185 juta.
Diketahui putusan korupsi dana bimtek 2012-2014 pada 1 November 2017 tersebut terungkap adanya kerja sama antara terpidana Rosmansyah dan Jumisar serta tersangka Nurikhwan dalam melakukan laporan fiktif.
Uraian uang dana bimtek 2012, 2013, dan 2014 yakni pada 2012, Rosmansyah (Sekwan) memakai Rp315 juta secara bertahap lalu pada 2013 kembali Rosmansyah memakai dana senilai Rp271 juta secara bertahap.
Pada 2014, lagi-lagi Rosmansyah memakai dana Rp363 juta secara bertahap kemudian pada 2014, Jumisar (PPTK DPRD Kota Jambi) juga memakai dana senilai Rp221 juta secara bertahap.
Selain itu, Zainal Abidin (Ketua DPRD Kota Jambi perode 2009-2014), pada 2012 menerima senilai Rp207 juta secara bertahap yakni 2013 menggunakan lagi uang dewan senilai Rp359,5 juta secara bertahap.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Jambi akan menghadirkan puluhan saksi dalam kasus korupsi dana Bimtek DPRD Kota Jambi periode 2009-2014 dan dipastikan akan menghadirkan puluhan saksi, termasuk Mantan Ketua DPRD Kota di massa itu yang saat ini telah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainal Abidin.
Rais Dani mengutarakan puluhan saksi yang nantinya akan dihadirkan jaksa di persidangan di pengadilan Tipikor Jambi ada sebanyak 50 orang saksi lebih termasuk salah satunya, Zainal Abidin, politisi Partai Demokrat tersebut nantinya akan menjadi saksi untuk para tersangka selain itu saksi dari mantan anggota DPRD Kota Jambi Sulaiman Syawal, Beni Lestio, Sartono dan Absor.
Selain itu, penyidik kejaksaan juga telah memeriksa tujuh orang saksi lainnya yakni Marjadni selaku mantan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Rizki Ahmad, Badi Uzaman, Lindawati, Lusi dan Hersti Maryani. Terpidana kasua ini juga turut di periksa, Jumisar, mantan Kabag Keuangan Setwan DPRD Kota Jambi. (*)