JAMBI – KPU Kabupaten Tebo membutuhkan 55 relawan demokrasi untuk membantu menyosialisasikan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada April 2019. Ada beberapa syarat untuk menjadi relawan demokrasi.
Diberitakan JambiDay (Media partner JambiLink). Komisioner KPU Kabupaten Tebo, Divisi Hukum, Sri Asteti, Senin, (14/1) mengatakan, tujuan dibentuknya relawan demokrasi ini untuk mendongkrak angka partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2019.
Dikatakan Teti, sapaan wanita ramah ini, nantinya relawan demokrasi berjumlah 55 anggota untuk berperan aktif dalam mensosialisasikan Pemilu 2019 dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Relawan ini harus mempunyai syarat dan kriteria.
“Mereka inilah (Relawan Demokrasi red) nantinya yang akan diharapkan dapat membantu kami sebagai penyelenggara pemilu dalam mensosialisasikan Pemilu kepada masyarakat luas,” timpal Teti.
Diterangkan Teti, pembentukan Relawan Demokrasi berdasarkan surat KPU RI nomor 32/PP.08-SD/06/KPU/I/2019 tentang pembentukan relawan demokrasi pemilu serentak 2019.
Para relawan demokrasi akan ditugaskan selama 3 bulan untuk mensosialisasikan Pemilu 2019.
“Diharapkan dengan adanya relawan demokrasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak politik mereka dalam menentukan pemimpin ke depan melalui pemilihan Presiden dan Legislatif,” katanya.
Adapun kriteria calon Relawan Demokrasi, lanjut Teti, antara lain orang yang memiliki kemampuan dalam melakukan sosialisasi baik terhadap lingkungan sekitar maupun organisasi serta komunitas yang diikuti.
“Yang terpenting mampu mensosialisasikan melalui media sosial,” katanya.
Relawan demokrasi diutamakan yang memiliki komunitas baik itu komunitas di media sosial, maupun komunitas tertentu. Seperti komunitas keagamaan, disabilitas maupun komunitas lainnya.
“Masing-masing basis berjumlah 5 orang. Para relawan akan mendapatkan honor perbulan sebagai bentuk apresiasi KPU,” katanya.
Ini Syarat Calon Relawan Demokrasi:
Minimal berusia 17 tahun dan melengkapi berkas fotokopi KTP, fotokopi ijazah minimal SMA sederajat. Foto 4×6 sebanyak 4 lembar, Surat pernyataan tidak menjadi anggota Parpol dalam kurun 5 tahun terakhir Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan Demokrasi Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS. Surat pernyataan tidak pernah di pidana surat pernyataan bukan bagian dari penyelenggara pemilu dan Daftar riwayat Hidup. (oyi)