JAKARTA – Bawaslu memutuskan menghentikan laporan Oesman Sapta Odang(OSO) terkait tuduhan pelanggaran pidana yang dilakukan KPU karena tidak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) caleg DPD. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti.
Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (10/1/2019). “Status laporan atau temuan tidak dapat ditindaklanjuti,” bunyi surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, disebutkan laporan OSO tidak bisa dilanjutkan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu. Dalam putusan itu, tertulis pelapor dimasukkan atas nama Herman Kadir.
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan pasal yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 518 menyatakan pelanggaran pidana dapat terjadi bila KPU tidak menindaklanjuti temuan.
“Pasalnya nggak digunakan, yakni Pasal 518, itu bukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang dimaksud dengan isi laporan tersebut. Sebab, Pasal 518 itu terkait temuan, temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon,” kata Yusti saat dihubungi.
“Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur,” sambungnya. (*)