Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status tersangka terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi, petang ini. Cornelis Buston, Ketua DPRD Provinsi Jambi diumumkan sebagai nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang akrab di sapa CB ini ditetapkan tersangka dalam kasus suap uang ketok palu APBD PRovinsi Jambi 2018.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai penyuap. Zola bahkan sudah di vonis 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Pengumuman status tersangka politisi partai Demokrat itu langsung disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dan didampingi juru bicara KPK RI Febridiansyah petang ini di gedung merah putih, Jakarta.
“Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah pihak lain harus bertanggungjawab. Mereka menerima suap pengesahan. Kami temukan bukti untuk menaikkan kasus kepenyidikan,”kata Agus Rahardjo.
Bersama CB, ada 13 orang anggota DPRD Jambi yang turut ditetapkan sebagai tersnagka. Mereka adalah Pimpinan dprd, Pimpinan Fraksi dan beberapa aanggota DPRD. Seperti Ar Syahbandar Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD.
Sementara Pimpinan fraksi ada lima orang yaitu Ketua Fraksi Restorasi Nurani, Ketua Fraksi PKB, Ketua Fraksi PPP, Ketua Fraksi Gerindra, Dan Ketua Fraksi Golkar. Selain itu, ada pula nama Ketua Komisi 3, ZA yang turut di tetapkan sebagai tersangka.
“Mereka terbukti meminta uang ketok palu. melakukan pertemuan unutk membicaakan dan menerima uang antara 100 juta peorrang,”kata Agus Rahardjo.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pengusaha JFY sebagai tersangka.(*)