JAMBI – Pasca menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bintek) anggota DPRD Kota Jambi tahun 2009-2014, yakni, Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kejati bakal periksa semua anggota DPRD Kota Jambi periode 2009-2014.
Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf mengatakan pihkanga akan memanggil semua anggota Dprd perode tersebut untuk saksi kedua tersangka. “Kita akan periksa pengelola terlebih dahulu baru semua anggota dan mantan anggota dewan yang ikut bintek akan kita panggil,” katanya,
Imran, menyebutkan pihaknya akan memanggilnya. Namun kepastian waktunya masih di susun“Sekarang jadwalnya masih disusun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nur Ikhwan mantan bendahara di Sekretariat Dewan Kota Jambi dan Syahrial selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ditahan tim penyidik Kejati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan secara bertahap setiap kegiatan Bintek anggota DPRD Kota Jambi.
Kedua tersangka dijerat diancam dengan primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, kasus ini juga telah menjerat Sekretaris Dewan (Sekwan), Rosmansyah dan Kabag Keuangannya, Jumisar. Keduanya diputus bersalah dan dijatuhi dengan hukuman berbeda. Rosmansyah divonis 6 tahun penjara denda Rp 50 Juta.
Ia juga dikenakan uang pengganti Rp 1,8 miliar. Pada proses persidangan Rosmansyah, telah mengembalikan uang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai Rp 3,92 juta, sehingga sisa uang sebesar Rp 1,408 M.
Sedangkan, Jumizar selaku PPTK ketika itu, telah di vonis bersalah yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidar tiga bulan penjara. Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti. (*)