RANCANGAN Perubahan Undang-Undang Dosen harus mampu mengakomodir disruption (goncangan) di era millenial. Perubahan yang sangat cepat menuntut aturan untuk mengakomodir adanya perubahan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pimpinan Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra (SAH) saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik mencari masukan dalam pembahasan RUU Dosen di Yogyakarta (18/10) kemarin.
Dalam kesempatan itu legislator yang juga Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan Perubahan UU Dosen diperlukan, karena telah berusia lebih dari 10 tahun. Menurutnya, walaupun RUU Dosen terdapat kritik dan kekurangan di sana-sini, UU Dosen harus diakui telah memberikan sisi positif kepada dosen terutama yang ASN.
“Diantaranya peningkatan kesejahteraan dosen dibanding dengan zaman orde baru,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam UU Dosen adalah soal perlindungan hukum terhadap profesi dosen. “Penyederhanaan administrasi dosen serta peningkatan kesejahteraan guru honorer,” terangnya.
Selanjutnya, SAH juga mengucapkan terimakasih atas kesediaan berbagai kampus di Yogyakarta yang bersedia bekerjasama dalam rangka mencari masukan dan kajian akademik terkait usul inisiatif RUU Perubahan UU Dosen. SAH berharap hasil seminar penelitian empirik tersebut dapat menjadi bahan bagi penyusunan naskah akademik dan penyusunan draft RUU Perubahan UU Dosen.
“Kita ingin ada muatan tentang peningkatan kapasitas, kesejahteraan serta tri darma perguruan tinggi yang di emban dosen dalam RUU ini nantinya.” (*)