Raut wajah Oberlin Tampubolon tiba-tiba berubah. Mukanya memperlihatkan kesedihan begitu mengingat peristiwa penyegelan Gereja Methodist Indonesia, oleh Pemkot Jambi, akhir September 2018 lalu.
“Penyegelan gereja ini tiba-tiba saja. Kami tentu sedih,”ujar Oberlin Tampubolon, Pengurus Gereja Methodist Indonesia di Kota Jambi.
Yang membuatnya tambah sedih, penyegelan gereja oleh Satpol PP dibantu TNI dan polisi itu tanpa didahului informasi ataupun surat pemberitahuan. Saat penyegelan pun, petugas tak menunjukkan surat keputusan dari pemda. Ini pula yang memicu kebingungan pengurus gereja.
Kendati begitu, Oberlin bercerita, tak ada perlawanan saat pasukan dari Satpol PP Pemkot Jambi menyegel bangunan yang menjadi tempat ibadah jemaat sejak 1998 itu. Para jemaat hanya bisa menangis tatkala menyaksikan petugas menyegel gereja.
“Perlawanan tidak ada, tetapi para ibu-ibu jemaat saya itu, mengucurkan air mata. Mereka berkata begini: ini bukan tempat maksiat, ini tempat kami beribadah,” kata Oberlin.
“Ini bukan tempat bermain-main. Kami hanya beribadah di sini, berdoa kepada tuhan. Kenapa pemerintah sampai hati menutup tempat ibadah? Begitu,” tambahnya.
Oberlin menceritakan, sebelum gereja berdiri sekitar 20 tahun silam, para jemaat beribadah di jalanan. Tetapi kata dia, masyarakat lantas meminta mereka beribadah ke tempat yang saat ini menjadi gereja.
Gereja Methodist Indonesia pun dibangun. Sejak itu hingga kemarin sebelum disegel, menurutnya seluruh kegiatan berlangsung aman. “Tidak ada masalah apa-apa,” kata Oberlin.
Usai gereja Methodist di segel, jemaat terpaksa menjalani ibadah apa adanya. Sampai ada kesepakatan dan solusi, jemaat masih dibolehkan beribadah tapi hanya di halaman gereja.
“Terpaksa kita ibadah di halaman gereja. Beginilah kondisinya. Kalau dibilang tidak nyaman, ya inilah adanya. Sedih kita dek,”katanya.
Oberlin mengakui, pihaknya belum memiliki surat izin dalam membangun gereja. Tapi ketiadaan legalitas itu menurutnya tak lepas dari berbelitnya proses pengurusan.
“Surat izin memang belum ada, kita sedang mengurus. Berkali-kali ganti pendeta di sini, kemauan sebenarnya mengurus surat izin. Tetapi surat izin untuk gereja sangat sulit ditemukan di negara ini,” jelas Oberlin.
Sehingga ia pun menyebut alasan itu mengada-ngada. Lagipula selama ini menurutnya warga sekitar sudah tahu bahwa gereja itu tak ber-IMB. Karena itu Oberlin dan jemaat lain masih bertanya-tanya alasan sesungguhnya di balik desakan sebagian warga ke pemkot untuk menyegel tiga gereja di sana.
Pemkot Jambi tidak hanya menyegel gereja Methodist. Ada dua gereja lain juga turut di segel, pada hari yang sama. Gereja yang disegel yaitu Gereja Sidang Jemaat Allah dan Gereja Huria Kristen Indonesia. Lokasi dua gereja ini berdekatan dengan Gereja Methodist. Perjuangan umat kristiani di Jambi dalam beribadah dengan membangun gereja begitu keras dan rumit.
Penyebab Penyegelan
Pangkal penyegelan tiga gereja di Kota Jambi ini bermula dari surat kepada Pemerintah Kota pada 12 Juli 2018. Surat keberatan atas adanya gereja itu mengatasnamakan warga dan tokoh masyarakat di beberapa RT di Kelurahan Kenali Besar. Isinya, mendesak Pemkot segera menghentikan kegiatan di gereja-gereja itu dengan alasan mengganggu, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga munculnya kekhawatiran kawasan itu bakal dijadikan lokasi khusus peribadatan–mengingat lokasi tiga gereja berdekatan.
Pendeta GMI Kanaan, Ojahan Tampubolon berharap bahwa ibadah di halaman gereja tidak seterusnya dilakukan. Setelah itu, dia berharap segel segera dicabut dan izin gereja difasilitasi oleh Pemerintah Kota sehingga di masa mendatang tidak ada lagi penolakan dari masyarakat setempat.
“Kami dulu pada tahun 1999 ibadah di depan dan ditolak. Setelah itu pada 2003 setelah berkoordinasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat kita diperkenankan untuk beribadah di sini. Namun izin memang belum diberikan oleh Pemkot Jambi meskipun upaya sudah maksimal kami lakukan,” katanya.
Pendeta GMI Kanaan, Ojan Tampubolon, berharap gereja dibuka agar jemaat mereka bisa kembali beribadah. Dia mengaku merasa kecewa dengan hasil keputusan rapat secara sepihak karena pihak gereja tidak diundang dalam rapat oleh pemerintah daerah setempat. Ia juga heran padahal selama ini hubungan gereja dengan warga sekitar baik-baik saja. Tiba-tiba saja kini muncul penolakan.
“Ini tidak adil. Kami didatangi langsung oleh pihak pemkot secara mendadak dan langsung menyegel. Jadi ke mana kami melakukan ibadah,” kata Pendeta Ojan.
Begitu juga pemimpin GSJA Pendeta Yonatan Klasir dan Pendeta Paradon Pasaribu mengatakan, sudah berusaha mengikuti segala proses perizinan, namun belum juga selesai dan ditolak penyelesaiannya dengan alasan tak jelas.
“Kami sudah berusaha buat izin namun tidak selesai. Ini penyegelan secara sepihak dan kami tidak tahu sampai kapan penyegelan dibuka,” kata Yonatan Klasir.
Gereja berada di RT 07 Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi. Penyegelan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri di lingkungan masyarakat disebut tidak memiliki izin.
Anggota DPRD Kota Jambi Fraksi Gerindra, Efron Purba menjelaskan, sejak 2003, jemaat gereja sudah berusaha mengurus perizinan, namun tak diberikan proses yang jelas. Lebih 10 tahun kemudian secara sepihak tiga gereja itu ditutup.
“Terkait keluhan jemaat sudah disampaikan kepada ketua DPRD Kota Jambi dan wali kota Jambi agar ke depan menjadi perhatian pemerintah,” kata Efron.
Penyegelan rumah ibadah ini bukan hanya mengundang perhatian warga sekitar, tapi turut mengundang perhatian netizen hingga ramai dibagikan ke laman media sosial masing-masing.
Seorang warga bernama David mengaku bahwa sebelumnya jauh-jauh hari dari pihak gereja sudah mengajukan surat izin kepada Pemkot Jambi, namun tidak diberikan.
“Kami mengajukan izin tapi tidak diberikan. Sekarang mendadak mau disegel, tidak setujulah kami,” kata David.
“Kami cuman ingin mau beribadah, tolong kasihlah kami tempat ibadah. Kami swadaya membangun gereja ini,” lanjut David.
Menurut warga lainnya bermarga Sinaga, gereja ini hanya digunakan untuk tempat ibadah setiap minggu.
Katanya, Gereja yang berada di Jalan Lingkar Barat Tiga itu sudah berdiri selama 18 tahun. Namun, hingga penyegelan ini Pemkot Jambi belum memberikan izin.
“Mereka menolak tapi tidak tahu alasanya apa. Padahal ini tempat ibadah. Kami tidak pernah mengganggu masyarakat dari agama lain di sini. Kita di sini saling membantu, saling mengasihi dan saling berbagi,” tuturnya.
Jauh sebelumnya, di tahun 2016 lalu, Pemkot Jambi juga pernah menyegel Gereja Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Syalom Aurduri. Padahal, gereja ini jumlah jemaatnya mencapai 2 ribu orang. Masalahnya juga sama, karena gereja dianggap tidak punya IMB. Pasca gereja di segel, jemaat mulai melaksanakan ibadah secara nomaden alias berpindah-pindah. Terkadang mereka ibadah di aula kantor Walikota. Tak lama kemudian pindah lagi ke aula Terminal Alam Barajo dan begitulah seterusnya.
Dalam perjalanannya, sebenarnya ada kesepakatan antara pengurus gereja dan Pemkot Jambi. saat itu, gereja HKBP di relokasi pembangunannya di 19 Kelurahan Rawa Sari, Kota Jambi. tapi, begitu gereja mulai dibangun, muncul lagi penolakan dari warga. Bahkan, penolakan itu dilakukan oleh warga dengan menggelar demo dan mendatangi lokasi pembangunan gereja.
Warga memprotes rencana pembangunan gereja tersebut. Aksi protes juga disertai dengan pemasangan spanduk di sekitar lokasi. Warga dengan penuh emosi tegas menolak rencana pembangunan gereja tersebut. Warga menilai pembangunan tersebut tak sesuai dengan prosedur dan SKB 3 Menteri. Versi warga yang menolak, tidak dibenarkan membangun rumah ibadah di kawasan pemukiman yang merupakan mayoritas umat Islam.
Haris, ketua RT 19 kelurahan Rawasari, mengaku selama ini dirinya belum pernah dilibatkan dalam perundingan rencana pembangunan Gereja tersebut. Namun tiba-tiba diminta untuk menyetujui. “Berdasarkan musyawarah masyarakat Rawasari kami sepakat menolak. Sebab berdasarkan izin, akan dibangun Perumahan di RT 27 tapi kenapa jadi pembangunan Gereja di RT 19,” ujar Haris. Tidak hanya melakukan protes ke lokasi bangunan. Warga juga melakukan aksi demonstrasi ke kantor Walikota Jambi untuk memprotes rencana pembangunan gereja tersebut.
M Fauzi warga RT 19 mengatakan pembangunan gereja di wilayah itu dengan mayoritas penduduk muslim sudah menimbulkan keresahan warga. “Warga menandatangani penolakan pembangunan gereja di situ,” katanya sambil menunjukkan petisi dari warga. Penolakan selain karena di situ mayoritas warga muslim yang lebih dulu berada di sana, juga lokasi pembangunan gereja dekat dengan tempat ibadah umat Muslim, Masjid, Al Jihad.
Total ada enam RT yang menolak pembangunan gereja tersebut. Yang jumlahnya lebih dari seribu kepala keluarga.
Davin, Ketua RT 21, mengaku rencana pembangunan gereja itu tidak dibahas di tingkat bawah. Informasi yang diperolehnya, pengurusan izinnya dibahas di tingkat atas terlebih dahulu. Ada Satu hal lagi yang menjadi pertanyaan dan dianggapnya tidak etis, yakni pembangunan direncanakan di RT 19, tapi izinnya didapatkan dari RT 27.
Aksi penolakan pembangunan gereja ini terus berlangsung. Masyarakat muslim setempat sepertinya belum bisa menerima adanya pembangunan gereja di wilayah mereka. Padahal, lokasi pembangunan gereja itu atas persetujuan dari Pemkot Jambi. namun, sepertinya Pemkot Jambi lantas tidak turut turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi.
Negara Menjamin Warga Beribadah Sesuai Agamanya
Dirton Silalahi, Ketua GMKI Jambi menjelaskan, kebijakan pemerintah yang menyegel gereja justru akan memicu masalah lain. Menurutnya, dampak itu sangat di rasakan oleh para jemaat dan umat kristiani secara umum. Kata Dirton, akibat penyegelan jemaat bingung dan tidak punya kenyamanan lagi dalam menjalani ibadah.
“Misalnya pasca Gereja HKBP di segel beberapa tahun lalu. Jemaat terpaksa beribadah secara pindah-pindah. Kadang di aula Pemkot, tapi tidak lama. Pernah pula mereka ibadah menggunakan aula termial alam barajo. Tapi juga tidak berlangsung lama. Kasihan melihatnya,”ujar Dirton.
Akibat tak punya tempat ibadah yang layak dan nyaman, kata Dirton, itu berdampak secara psikologis bagi umat kristiani. Terutama yang sangat merasakan adalah anak-anak.
“Jika hal seperti ini terus dibiarkan saya tidak tahu lagi seperti apa anak-anak ini jika sudah besar kelak. Tentu akan timbul rasa benci. Karena mereka merasa tidak bebas dalam menjalani ibadah,”katanya.
Dirton menegaskan, sebenarnya Pemkot Jambi memfasilitasi umat kristiani beribadah. Pasca gereja di segel, bahkan Pemkot menyediakan aula untuk jemaat beribadah. Tapi, kata dia, iabdah di aula tentu terasa berbeda dengan ibadah di gereja.
Sama halnya pasca penyegelan tiga gereja pada akhir Sptember 2018 lalu. Dirton mengatakan penyegelan itu membuat jemaat sedih. Bahkan, ada beberapa diantaranya menangis saat melihat langsung rumah ibadahnya di segel pemerintah.
“Saya khawatir hal seperti ini akan berdampak psikologis yang memicu kebencian,”katanya.
Pasca tiga gereja di tutup, jemaat kini terpaksa beribadah di halaman gereja. Mereka mendirikan tenda-tenda agar tidak kepanasan dan kehujanan.
Dirton berharap Pemerintah menghentikan kebijakan menyegel gereja. Terkait alasan penyegelan karena gereja tak punya IMB, Dirton berharap pemerintah memberikan solusi terbaik.
“Saya kira semua jemaat ingin ibadah secara tenang. Mereka juga sudah mengajukan izin tapi selama bertahun-tahun tidak segera diterbitkan. Saya berharap ada solusi dari pemerintah. Jangan hal seperti ini terus dibiarkan. Karena dampaknya akan tidak baik,”jelasnya.
Dari data yang dihimpun Jambi Link, di gereja HKBP Syalom Aur Duri, ada sekitar 1500 jemaat yang beribadah disini. Kemudian, di Gereja Methodist Indonesia ada sekitar 150 KK. Lalu GSJA ada 80 KK dan gereja HKI 81 KK.
Dirton menegaskan ibadah adalah hak setiap warga negara.
“Jangan sampai Jambi nantinya dianggap intoleran. Kalaupun relokasi, harus jelas kemana,”katanya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Jambi, Liphan Pasaribu mengatakan tak tahu-menahu latar permintaan masyarakat menolak keberadaan gereja. Hanya saja ia mengakui, Pemkot menerima surat desakan dari warga. Ia mengklaim, pertemuan beberapa kali telah dilakukan guna mengurai masalah. Tapi desakan masih mengalir maka akhirnya, pemerintah setempat memutuskan untuk sementara menyegel ketiga gereja.
Liphan mengungkapkan, sempat memanggil pihak gereja sebelum Satpol PP menyegel. Oberlin salah satunya. Menurutnya, pihak gereja terkejut mengetahui ada surat desakan dari masyarakat. Sebab, selama ini tidak ada masalah berkaitan dengan kegiatan gereja.
“Jadi ada faktor-faktor tertentu. Kami belum bisa mengetahui apakah ada unsur-unsur lain,” tutur Liphan.
Dia melanjutkan, setelah itu Pemkot Jambi memanggil perwakilan warga yang mengirim surat desakan. Dalam pertemuan dengan salah satu Ketua RT, kata Liphan, mencuat ancaman demo besar-besaran pada Jumat (28/9/2018) jika Pemkot tidak menutup tiga gereja di Kota Jambi.
Pada Rabu (26/9/2018), Liphan pun mengundang perwakilan dari beberapa pihak di antaranya Polisi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Hasil pertemuan, Pemkot Jambi memutuskan untuk menyegel tiga gereja pada Kamis (27/9/2018) atau sehari sebelum ancaman demo bakal digelar.
“Diputuskan, untuk menghindari keributan yang tidak diinginkan, sementara kami tutup dulu.”
Selama status gereja disegel, Pemkot menjanjikan bakal mencari solusi atas pelarangan kegiatan peribadatan di tiga gereja di Kota Jambi tersebut. Menurut Liphan, Pemkot tengah memikirkan cara untuk menjamin agar jemaat tiga gereja tetap bisa beribadah.
Pengurus FKUB Kota Jambi menganggap, langkah menutup tiga gereja sudah tepat. Ketua FKUB Husin Abdul Wahab beralasan, jika desakan sekelompok orang itu tak dipenuhi, ia khawatir bakal memantik keributan.
“Nanti akibatnya, sesuatu yang tidak kita harapkan. Kalau tidak ditutup secepatnya, masyarakat bakal menutup sendiri. Kalau masyarakat menutup sendiri, kan heboh. Beritanya bisa sampai luar negeri,” ungkap Husin.
Jaringan Islam Antidiskriminasi turut menanggapi langkah penyegelan gereja di Kota Jambi ini. JIAD mengecam aksi penutupan tersebut karena telah mencederai jaminan konstitusi terkait kemerdekaan beragama/berkeyakinan.
Koordinator JIAD, Mohammad Aan Anshori menegaskan aspek perizinan rumah ibadah yang dianggap sebagai pemicu, tidaklah cukup relevan. Menurutnya Gereja, sebagaimana masjid atau rumah ibadah lain, bukanlah tempat memproduksi kriminalitas maupun sampah masyarakat.
“Sebaliknya, justru merupakan rumah Alloh agar penganutnya menjadi insan yang lebih baik. Pemkot harus bertanggung jawab atas nasib ratusan jemaat ketiga gereja itu,”tegasnya.
Para pihak yang terlibat dalam aksi penutupan tersebut seharusnya juga berani bersikap jujur menyangkut status 294 masjid dan 353 Langgar di Kota Jambi.
“Apakah semua sudah mengantongi izin?,”tanyanya.
Menyayangkan keterlibatan MUI dan FPI setempat –dua organisasi yang memakai label Islam — karena telah gagal total mengimplemntasikan cita-cita paling luhur Islam; rahmatan lil alamin (sebagai rahmat bagi alam raya). Di tangan keduanya, kata dia, alih-alih, rahmatan lil alamin senyatanya dibonsai menjadi rahmatan lil muslimin.
“Sikap seperti ini jelas makin memperburuk wajah Islam Indonesia,”ujarnya.
JIAD mendorong Kemendagri untuk menegur keras Pemkot Jambi karena tidak hanya gagal melindungi hak konstitusional warganya, namun yang paling parah, justru bertindak aktif memberangusnya.
Mendesak kepada Presiden Jokowi dan Kapolri untuk bersungguh-sungguh menjalankan komitmen Nawacita, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap kelompok Kristen.
“Dalam pandangan kami, Indonesia termasuk negara dengan tingkat persekusi tinggi terhadap kekristenan. Ribuan gereja telah dipersekusi dalam 50 tahun terakhir ini.Pada zaman Soeharto ada 456, era B.J. Habibie ada 156, pemerintahan Abdurrahman Wahid ada 232, era Megawati Soekarnoputri ada 92, sedangkan pada zaman Susilo Bambang Yudhoyono sampai tahun 2010 ada sekitar 2.442 gereja yang mengalami gangguan berupa perusakan dan penutupan paksa. Dalam kurun 2011-2018, kami meyakini puluhan gereja mengalami hal yang sama,”jelasnya.
JIAD menyerukan kepada Pemerintah dan umat Islam untuk bersama-sama melaksanakan puasa (moratorium) mempersekusi gereja.
Sementara, Amnsety Internasional menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melanggar janji buat melindungi kelompok minoritas.
“Kejadian di Jambi ini sekali lagi mencoreng citra pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, yang dimana mereka berdua berjanji untuk melindungi kelompok minoritas di Indonesia pada saat kampanye Pilpres 2014,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Usman menyatakan sikap Pemkot Jambi menyegel tiga gereja merupakan pelanggaran serius terhadap hak untuk beribadah yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dia mendesak Pemerintah Kota Jambi segera membuka segel ketiga gereja tersebut, atau menyediakan tempat ibadah buat memastikan ratusan jemaat tersebut dapat melaksanakan ibadah.
“Jika pemerintahan Jokowi tidak melakukan koreksi dengan cara memerintahkan membuka segel gereja-gereja tersebut, ini menunjukan bahwa Jokowi amnesia terhadap janjinya untuk melindungi minoritas di Indonesia,” ujar Usman.
Kasus itu, kata Usman, menambah panjang daftar penyegelan tempat-tempat ibadah kelompok minoritas agama di Indonesia. Hal ini diperparah dengan minimnya upaya pemerintah pusat buat mengoreksi tindakan pemerintah-pemerintah daerah menghalangi warga ingin melakukan ibadah.
Sementara, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan prihatin atas penyegelan dan penutupan tiga gereja di Kota Jambi.
“Peristiwa semacam ini menambah panjang daftar gereja yang ditutup atau disegel,” kata Humas PGI Irma Riana Simanjuntak.
Penyegelan di ketiga gedung gereja tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara FPI, FKUB, MUI, Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota Jambi yang tidak melibatkan pihak gereja.
“Prihatin jika penyegelan dan pelarangan ibadah di gedung gereja seperti ini terus terjadi hanya karena tekanan dari massa yang dimobilisasi,” kata Irma.
Kalaupun ketiga gereja itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kata Irma, bukan berarti mereka tidak mau mematuhi peraturan karena mereka sebenarnya telah mengurus perizinan.
“Itu bukanlah karena faktor kesengajaan, tetapi lebih karena faktor-faktor di luar kemampuan mereka, yang seharusnya difasilitasi dan diselesaikan oleh aparat pemerintah setempat,” kata Irma.
Oleh karena itu, PGI menuntut aparat negara di berbagai aras untuk aktif menjalankan tugasnya memfasilitasi dan melindungi hak-hak masyarakat untuk menjalankan kewajiban ibadahnya, termasuk pendirian gereja sebagai tempat ibadah.
Terpisah, Ketua Majelis Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Kota Jambi, T Sianipar berharap pihaknya dapat memperoleh izin pemerintah untuk melanjutkan pembangunan gereja di lokasi yang disegel.
“Sejak tahun 1997, kami sudah mengajukan izin mendirikan rumah ibadah di lokasi bangunan gereja kami, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi. Namun permohonan izin tidak mendapat tanggapan. Bahkan tahun 2011, gereja kami disegel Wali Kota Jambi saat itu, Bambang Priyanto. Penyegelan tersebut membuat bangunan gereja yang sudah kami mulai tidak bisa dilanjutkan,” paparnya.
Selama beberapa tahun, penyegelan ini menyebabkan 2.150 jemaat kebingungan karena kehilangan tempat beribadah. Mereka pun terpaksa beribadah secara tidak menentu di gereja darurat yang dibangun di dekat lokasi gereja yang disegel atau di halaman gereja.
Walikota Jambi SY Fasha mengatakan bahwa proses pembangunan rumah ibadah disatu daerah atau kawasan itu sudah ada aturannya. Maka, hendaknya, jika pembangunan rumah ibadah tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, maka sudah sepatutnya diikuti saja tanpa harus dipermasahkan. “Kalau memang sudah sesuai dengan aturan dan lengkap,ya tidak masalah ikuti saja sesuai peraturan,”bebernya.
Dikatakan Fasha bahwa Kota Jambi merupakan Ibu Kota Provinsi dimana dihuni oleh masyarakat dari berbagai kepercayaan dan keyakinan. Untuk itu sudah sebaiknya masyarakat saling menghargai suku,agama,dan ras masing masing karena memang Kota Jambi tidak hanya dihuni oleh satu golongan saja.
“Kota Jambi inikan ibu kota Provinsi. Semua agama ada disini. Jadi kita juga tidak bisa memaksakan kehendak kita masing masing. Harusnya saling menghargai. Tidak bisa juga ngotot menolak. Semua harus disesuaikan dengan peraturan yang ada. Nantilah masalah itu bisa kita bicarakan lagi,”bebernya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, Budi Daya Hadi mengatakan dirinya dan pihak terkait memperkenankan jemaat tiga gereja yaitu Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan, Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) dan Huria Kristen Indonesia (HKI) untuk beribadah di halaman gerejanya masing-masing sampai disepakati solusi terbaik.
“Kita sudah menawarkan lokasi lain untuk beribadah. Namun mereka menolak dan tetap ingin beribadah di depan gereja. Ya kita dengan pihak terkait sepakat asalkan tidak beribadah di dalam gereja sampai ada solusi yang terbaik,” kata Budi Daya.(*)