Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan mengaku pernah diminta mencarikan uang dari para kontraktor sebesar 35.000 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut akan digunakan untuk biaya Gubernur Jambi Zumi Zola saat bepergian ke AS.
Hal itu dikatakan Arfan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
“Jadi gini Pak, saya ditelepon katanya Pak Gubernur mau ke Amerika, siapkan uang 35.000. Saya bilang, wah banyak betul,” kata Arfan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arfan, permintaan uang itu disampaikan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang. Setelah itu, Arfan mencarikan uang 30.000 dollar AS, atau senilai Rp 400 juta kepada kontraktor yang biasa menjadi rekanan di Dinas PUPR.
Setelah uang terkumpul, Arfan menyerahkan uang itu kepada Amidy untuk ditujukan kepada Asrul. Penyerahan dilakukan di Hotel Mulia, Jakarta.
“Setelah pulang, saya lihat di toilet Amidy memberikan ke Asrul,” kata Arfan.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.
Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pada awal September 2017, Zumi meminta kepada orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah 20.000 dollar AS. Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat, serta uang untuk membeli oleh-oleh.
Selanjutnya, menurut Jaksa, Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada kepada Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menyediakan uang sejumlah 30.000 dollar AS.(*)