Pada sidang ke IV besok, pimpinan dewan akan di konfrontir dengan Zumi Zola terkait aliran dana senilai Rp 16,4 M ke seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi sejak tahun 2017 dan 2018. Hakim akan mendengarkan pernyataan pimpinan dewan untuk mengetahui dan menggali lagi siapa aktor utama dalam kasus suap ketok palu ini.
JAMBI-Gubernur Jambi Non aktif Zumi Zola Zulkifli kembali menjalai sidang ke IV di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis besok. Sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan para pimpinan DPRD Provinsi Jambi sebagai saksi.
Mereka dalah Cornelis Buston (Ketua DPRD), Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua) dan Ar Syahbandar (Wakil Ketua). Ketiganya akan menjadi saksi kunci terkait aliran dana atau suap ke dewan senilai Rp 16,4 M.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu apapun proses akan kita jalani,” kata Syahbandar saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (19/9).
Politisi Gerindra tersebut enggan memberikan komentar saat dimintai tanggapannya soal dakwaan jaksa KPK terhadap Zumi Zola.
“Kita ikuti saja. Nggak ada gunanya sekarang dibantah. Ikuti saja fakta-fakta persidangan,” ujar Syahbandar.
Ia juga memohon doa agar kasus ini cepat selesai dan menjadi terang benderang. “Biar tuntas semuanya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornelis Buston membenarkan akan menjadi saksi di persidangan Zumi Zola besok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis besok.
“Hari kamis, itu pimpinan dewan,”kata dia.
Pria yang akrab disapa CB ini menegaskan terkait dengan fakta-fakta persidanngan Zumi Zola. “Saya kira itu bukan nyanyian Zumi Zola, dan bahkan sudah ada yang mengakui menerima uang ketok palu RAPBD TA 2017,” ungkapnya.
Praktisi Hukum Adri SH MH menilai sebaiknya anggota dewan yang belum mengembalikan uang agar segera mengembalikan uang suap yang sudah diterima. Sebab, tidak ada gunanya berbantah dan berkilah karena KPK sudah mengantongi bukti yang kuta, termasuk fakta-fakta persidangan.
Paling tidak, kata Adri, dengan mengembalikan uang maka KPK menilai mereka punya iktikad baik dalam proses penegakan hukum.
“Bisa saja ada pengampunan dari KPK. Yang seharusnya kena, bisa jadi diampunkan. Bagi yang sudah kena saja, dengan mengembalikan uang tetap dapat keringanan hukuman. Apalagi kalau belum kena, tentu ada penilaian sendiri dari KPK. Kalau mau berkilah, ya mungkin sudah sulit ya. Data KPK itu lengkap,”jelasnya.
Pada sidang ke IV besok, pimpinan dewan akan di konfrontir dengan Zumi Zola terkait aliran dana senilai Rp 16,4 M ke seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi sejak tahun 2017 dan 2018. Hakim akan mendengarkan pernyataan pimpinan dewan untuk mengetahui dan menggali lagi siapa aktor utama dalam kasus suap ketok palu ini.(*)