Jambi – Simpan sabu dalam perut, Isa Bin Mohamed (35), Warga Jalan Budiman, Kampung Melayu Majide 81100, Nomor 14, Johor Bahru, Malaysia ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Sabtu (1/9/2018) Pukul 19.30 WIB di pintu keluar Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan tersangka ditangkap saat akan meninggalkan Bandara. Penangkapan mengamankan dua orang, salah satu warga Indonesia diduga sebagai penerima barang haram tersebut.
“kita amankan dua orang yakni, Saprianto (42) warga Desa Mendalo Laut, Rt 02, Keluarahan Mendalo Laut, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi. Saat itu Saprianto diduga hendak menjemput warag asal Malaysia tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, Sabtu (1/9/2018) malam di Rumah Sakit Bhayangkara.
Priyo menyebutkan, pelaku telah diikuti sejak dari Bandara Hang Nadim Batam. “Kita dapat informasi dari masyarakat jika pelaku tersangka tersebut akan membawa sabu dari malaysia, sehingga tim kita ke Batam untuk melakukan pendalaman akan informasi tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, jelas Priyo, Warga Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari Kampung Melayu, Johor Baru menuju batam dengan menggunakan paspor kunjungan.
Untuk mengelabuhi petugas di Pelabuhan dan Bandara pelaku menelan tiga paket sabu sehingga tersimpan didalam perut.
“Dengan paspor kunjungan dan barang bukti dibungkus plastik dengan bentuk bulat sebanyak tiga bungkus yang di telan. Rencananya sabu akan dikeluarkan dengan cara Buang Air Besar setelah tiba di Jambi,” terangnya.
Pelaku melakukan aksi kali keduanya, setelah sebelumnya pelaku berhasil meloloskan sabu dengan modus yang sama yakni menyimpan dalam perut.
“Ini yang kedua kalinya dari pengkuan tersangka. Tetapi sepertinya tidak kali keua sebab tau persis cara mengelabuhi dan yang lainnya faham sekali,” ungkapnya.
Kasat Narkoba tesebut membeberkan, sabu yang di dapat dari warga asal malaysia tersebut seberat 151 gram yang dikemas baik oleh pelaku sehingga dapat ditelan.
“Berat kotor 3(tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu seberat 151,8 gram,” ujarnya.
Dalam melakukan pemeriksaan sabu di tubuh pelaku, pihaknya terpaksa harus membawa tersangka ke rumah sakt Bhayangkara dan meminta bantuan dokter agar sabu yang disimpan dalam perut tersebut dapat di kelurakan dengan aman.
“Diberi obat biat bisa di keluarkan oleh dokter, selain itu sebelum di beri obat dilakukan ronsen terhdap perut tersangka. Tiga lembar tiket pesawat Lion air, dan sartu passport malaysia,” katanya.
Warga Malsiya dan Indeonsia tersbut terancam hukuman maksimal 20 tahun, dan denda Rp1 Miliar sebagaiaman di atur dalam pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ara)