Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo ke Pengadilan Negri (PN) Jambi, Kamis (3/8/2018), lalu.
Pelimpahan tersebebut dibenarkan oleh Humas PN Jambi, Makaroda Hafat, berkas perkara telah di terima oleh PN jambi. Pengadilan telah menunjuk Majelis Hakim dalam persidangan kasus tersebut.
“Sudah masuk berkasnya di pimpinan. Majelis Hakim nantinya yakni Dedy Muchti Nugroho, dengan hakim anggota Erika Sari Emsah Ginting dan Hiasinta Fransiska Manalu,” jelas Makaroda.
Keempat tersangka yang berkasnya dilimpahkan tersebut yakni, Ir Sarjono selaku Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kembar Nainggolan selaku Kabid Pertanian Tebo dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.
Kasus ini akan disidangkan dalam waktu dekat. “Kalau untuk waktunya belum tau, karena itu kewenangan Majelis Hakim-nya,” terangnya. (ara)