MUARASABAK – Satreskoba Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi membekuk 11 orang tersangka pengedar dan penguna narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beraksi di wilayah Tanjab Timur selama satu bulan terakhir.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan Usman mengungkapkan, belasan orang yang diamankan oleh personel Satreskoba itu dari 6 laporan.
Dari 11 orang yang diamankan, kepolisian juga mengamankan 1 orang perempuan.
“Dari 6 laporan, 11 orang tersangka ini diamankan di beberapa tempat yaitu Nipah Panjang, Kuala Jambi, Sadu dan Muara Sabak Barat,” kata Andi saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022).
Andi menyebutkan, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 14,63 gram dan narkotika jenis Extacy sebanyak 77 butir dengan berat 35,56 gram.
“Barang bukti berupa 18 paket sabu, 77 butir ekstasi, uang tunai satu juta rupiah, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap dan barang lainnya terkait narkotika ini,” sebutnya.
Kapolres menjelaskan, untuk tersangka Zainul, Ardiansyah, Rahmad, Tedi, Santo, Samsudin dan Kamarudin dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan untuk tersangka Latip dan Ana dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Untuk pasal 11 tersangka ini bervariasi, semuanya terancam dikenakan ancaman pidana paling rendah 5 tahun paling tinggi seumur hidup,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur mengatakan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba kali ini belum terdapat anak di bawah umur, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lagi mengenai jaringan narkoba di wilayah hukum Tanjab Timur.
“Untuk pemasok masih kita kembangkan dan pendalam oleh Satnarkoba, termasuk orang yang masuk dalam daftar pencarian (DPO),” ungkapnya.(*)