im Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial Z dan N atas kasus perampasan dan penadahan handphone curian. Pelaku Z diduga sebagai pelaku utama yang merampas handphone korban, sementara N bertindak sebagai penadah hasil rampasan.
Pelaku berhasil mengakui perbuatannya yang telah merampas 9 unit handphone dari beberapa korban. Modus operandi yang mereka gunakan adalah menakut-nakuti korban, terutama anak-anak di bawah umur, dengan cara memepet mereka di jalan sebelum merampas handphone.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu, mengungkapkan bahwa pelaku beroperasi secara berkelompok. “Para pelaku melakukan aksinya secara berkelompok sehingga saat ini masih dalam proses pengembangan Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Jambi,” ujarnya.
Sejumlah korban dan lokasi kejadian (TKP) berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Jambi. “Untuk sementara sampai saat ini sudah ada dua laporan polisi dan dua TKP yang berhasil kita ungkap,” jelas Indar.
Meskipun hanya dua TKP yang teridentifikasi, polisi yakin masih ada korban dan TKP lainnya. Barang bukti berupa 9 unit handphone dari berbagai merek telah diamankan, menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar. “Yang berhasil kita dapatkan dua TKP dengan dua laporan polisi tapi kalau dilihat dari BB yang diamankan cukup banyak, ini masih dalam proses pengembangan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama para pemilik handphone, untuk lebih waspada terhadap ancaman perampasan di jalanan. Polisi juga terus mengimbau agar korban yang belum melaporkan kejadian serupa untuk segera melapor guna proses penyelidikan lebih lanjut.(*)