JAMBI – Dalam upaya meningkatkan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengeluarkan instruksi baru terkait pelaksanaan halalbihalal di kalangan ASN. Sri Purwaningsih menegaskan bahwa ASN dilarang meninggalkan kantor untuk bersilaturahmi ke rumah-rumah kolega selama jam kerja, sebuah kebiasaan yang telah lama menjadi tradisi di kalangan pejabat setempat.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat selama jam kerja. “Saya mendapatkan informasi dari awak media dan staf Pemkot bahwa kegiatan halalbihalal dengan berkeliling kerumah-rumah telah menjadi tradisi di sini. Namun, ini tentunya mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sri pada hari Selasa, 15 April 2024.
Penjabat Wali Kota menyarankan agar kegiatan halalbihalal dilakukan di ruangan atau kantor dinas masing-masing, tanpa harus meninggalkan tempat kerja selama jam kerja berlangsung. Sri menambahkan bahwa silaturahmi tersebut bisa dilakukan di luar jam kerja jika ingin berkunjung ke rumah-rumah. “Kalau mau berkeliling nanti setelah jam kerja usai,” tambahnya.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Sri ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Jambi, ia sempat memuji OPD yang telah melaksanakan halalbihalal di kantor mereka. “Tadi saat sidak, saya lihat ada OPD yang telah menyiapkan makanan untuk halalbihalal usai lebaran Idul Fitri. Ya, seperti itu baiknya,” ungkap Sri.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat disiplin kerja ASN di Kota Jambi serta meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam masa penting pelayanan pasca-lebaran Idul Fitri.(*)