JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan 2 Kg sabu dari dua bandar jaringan internasional yakni Kusnaidi (32) warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan dan Abdul Rojak (47) warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur. Keduanya ditangkap pada Jumat, 24 November 2018.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan jika sabu tersebut mengalami perubahan dari segi warna merupakan sabu asli yang dapat menghancurkan generasi bangsa Indonesia.
“Ini asli ya. Warnanya berubah jadi kuning. Ini juga berasap dan terbukti mengandung amfetamin,” katanya, Senin (10/12/2108)
Sabu tersebut, kata dia, merupakan hasil pengungkapan dari dua lokasi kejadian dari sejumlah tersangka.”Ini dari dua kasus yang satu rangkaian,” pungkasnya.
Kemudian, Sabtu, 25 November 2018, pihaknya kembali menangkap seorang bandar sabu hasil dari pengembangan Kusnaidi dan Abdul Rojak, yakni Mardi alias Adi, warga Dusun Beringin Jaya, RT 7, Kelurahan Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Darinya tim BNNP mengamankan sabu seberat 1 kg. Selain mengamankan barang bukti sabu. Tim BNNP juga menembak mati tersangka tersebut dibagikan perut dan paha.
Heru mengaskan dari 2 kg sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari pengaruh narkoba.
“Jambi cukup mengkhawatirkan. Kita terus bekerja untuk memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihaknya juga tengah mengawasi bandar dengan kedok kegiatan tertentu di Provinsi Jambi ini.
Menurutnya, narkoba masuk ke Jambi dengan berbagai cara, profesi dan modus yang bermacam-macam. Ada yang berkedok LSM, ternyata dikendalikan oleh bandar narkoba. (*)