TUNTUTAN berupa pencabutan hak politik kembali diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi untuk terdakwa korupsi.Tuntutan pencabutan hak politik kali ini dihadapi Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2018), Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tak cukup hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta pencabutan hak politik Zumi Zola selama 5 tahun selesai menjalani masa pidana.
“Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto melalui Antaranews.
Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan terdakwa Zumi Zola pada 25 Oktober 2018.
Jaksa berpendapat bahwa Zumi Zola adalah pelaku utama atau pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap pengesahan APBD 2017 dan APBD 2018.
Jaksa menjerat Zumi dengan dua dakwaan, yaitu gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari 2018 bersama Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan.
Zumi diduga menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah $177,3 ribu AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta $100 ribu Singapura (sekitar Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard.
Status Zumi Zola bertambah setelah KPK kembali menetapkan Zumi sebagai tersangka pada Selasa (10/7/2018). Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar.
Dalam kasus suap uang ketok palu, Zumi menugaskan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi. Semua penerimaan dan pemberian uang dari para kontraktor dilakukan atas persetujuan dirinya.
Dua perkara yang melibatkan Zumi itu merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi pada 28 November 2017.
KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN 2014-2019 Supriono; Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan; serta Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifuddin.
KPK telah memeriksa 48 anggota DPRD, namun Supriono yang menjadi tersangka. Kasus suap ini berpotensi menyeret anggota DPRD lainnya karena Zumi Zola mengakui adanya pemberian uang itu.
Pada sidang Senin (29/10/2018), mantan politikus PAN itu mengatakan pemberian uang ke anggota DPRD Jambi atas sepengetahuannya. Setiap anggota, kata Zumi, meminta Rp200 juta dan jumlahnya akan lebih besar untuk jatah pimpinan serta ketua fraksi.
Uang itu lazim disebut “uang ketok” alias “uang pelicin” agar para anggota DPRD menghadiri rapat pengesahan RAPBD. Suap diberikan karena ada dugaan para wakil rakyat ini tidak akan menghadiri rapat untuk menghambat pengesahan.
Uang “ketok” itu diakui anggota DPRD dari Fraksi Golkar Mayloedin dalam sidang Senin (17/9/2018). Mayloedin mengatakan uang ketok palu sedianya sudah mengalir sejak 2009. Tradisi uang ketok palu itu, kata Mayloedin, tak pernah menjadi persoalan.
Uang ketok akhirnya menyeret Zumi Zola. Seusai sidang, pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso, meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari. Pleidoi akan dibuat pengacara. Zumi akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada 22 November 2018.
Pencabutan Hak politik
Tuntutan pencabutan hak politik terhadap Zumi Zola kian menambah jumlah terdakwa yang menghadapi hukuman pidana tambahan. Dalam catatan KPK, kata juru bicara Febri Diansyah, ada 26 orang terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya selama 2013-2017.
Para terpidana korupsi itu menjabat ketua umum dan pengurus partai politik; anggota DPR dan DPRD; kepala daerah serta jabatan lain yang memiliki risiko publik besar jika menjadi pemimpin politik.
Pencabutan hak politik menjadi pidana tambahan bagi terpidana korupsi sejak 2013. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada Pasal 10 KUHP. Demikian pula Pasal 18 UU Tipikor Ayat 1 mengenai pidana tambahan, bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu.
Hukuman tambahan lebih dimaksudkan mencegah seseorang menyalahgunakan hak tersebut, agar kejahatan serupa tidak terulang lagi. Terpidana korupsi pertama yang dicabut hak politiknya adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Irjen Djoko Susilo.
Pencabutan hak politik Djoko diputuskan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2013. Kemudian pada tingkat kasasi, pencabutan hak politik Djoko tersebut diperkuat.
Terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya adalah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Pada 2018, ada beberapa nama yang dicabut hak politiknya seperti eks Ketua DPR, Setya Novanto; mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nur Alam; eks Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti; eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari; terakhir mantan Bupati Ngada, Marinus Sae.
Selama Oktober, ada tiga terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya. Eks Bupati Kebumen, Jawa Tengah, M Yahya Fuad dicabut hak politiknya lewat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada Senin (22/10/2018).
Yahya divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Pidana tambahannya adalah pencabutan hak politik 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
Pada 31 Oktober 2018, hukuman pencabutan politik kembali dijatuhkan kepada Wali Kota Kendari 2012-2017, Asrun, dan anaknya yang merupakan Wali Kota Kendari 2017-2022, Adriatma Dwi Putra. Bapak-anak itu dihukum seragam, yaitu 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)
Sumber: Beritagar