JAKARTA – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku bersalah telah memberikan uang suap ke anggota DPRD Jambi sebagai uang ketuk palu pengesahan APBD. Zumi tetap menyebut uang itu sebagai permintaan dari anggota DPRD Jambi.
Awalnya, majelis hakim menyebutkan adanya penerimaan uang total Rp 30 miliar dari para kontraktor melalui Muhammad Imaduddin alias Iim. Namun Zumi Zola tidak mengetahui sumber uang tersebut.
“Kenapa Anda mau kasih (uang ketuk palu)?” tanya hakim pada Zumi yang menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2018).
“Iya salah saya, yang mulia,” jawab Zola.
Zumi menyebut permintaan uang ketuk palu itu muncul saat orang kepercayaannya, Apif Firmansyah, bertemu DPRD. Apif diminta bertemu DPRD Jambi karena Zumi ketika itu sedang berada di Jakarta.
“Saya minta Apif ketemu pimpinan DPRD. Setelah itu ada permintaan uang ketuk palu, saya kaget uang dari mana, anggota bisa dapat Rp 200 juta, pimpinan bisa besar dan ketua fraksi bisa lebih,” ucap Zumi. (*)
Sumber: Detik